Breaking News

Dikonfirmasi Terkait Pelanggaran PPKM Darurat, Spa De Valore Malah Catut Lembaga Organisasi Wartawan

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Diduga refleksi atau SPA De Valore yang terletak di ruko RPM V no 31A, Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tidak mentaati peraturan PPKM darurat.

Pasalnya, tempat tersebut tetap beroperasional sampai malam meskipun Pemda Kabupaten Bogor sudah jelas menginstruksikan pemberlakuan PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Saat awak media coba konfirmasi terkait hal tersebut, pihak karyawan dan pengelola terkesan  tidak terima. Gasti, salah satu karyawan saat dikonfirmasi mengatakan,  “Mbak datang kesini sudah konfirmasi belum ke bang D (inisial) sebagai ketua PWI Bogor Timur, tadi saya ditelpon pengelola untuk mempertanyakan itu,” ucapnya kepada wartawan,  Minggu (11/07/2021)

Sontak pernyataan karyawan tersebut membuat awak media kaget, seraya bergumam perasaan tidak ada PWI Bogor Timur yang ada PWI Kabupaten Bogor.

Pihak pengelola, De Velore saat berbicara melalui telepon seluler juga menegaskan, “ibu kantornya dimana, saya langsung tanya aja deh, ibu datang dengan siapa aja?.” Kata dia.

Lanjutnya lagi, “Ketua PWI Bogor Timur kenal gak?, coba tanya sama dia, dia itu tau tempat saya, kita sudah nyambung sama D (inisial), jadi kalau mau ke tempat saya harus konfirmasi atau izin dulu ke bang D,” tegas pengelola SPA De Valore.

Terpisah Ketua PWI Kabupaten Bogor H Subagiyo saat dikonfirmasi terkait Lembaga / organisasi profesi wartawan (PWI-red) dengan tegas membantah informasi tersebut.

” Tidak ada nama anggota kita dengan inisial D yang disebutkan itu. Kalau sampai ada yang mencatut apalagi mengatasnamakan lembaga PWI dengan tujuan yang tidak baik, tentu itu adalah pelanggaran. Kita akan proses dengan melakukan somasi, kalau perlu kita laporkan ke pihak Kepolisian,” tegas H.bagiyo.

Dan perlu saya tegaskan PWI Kabupaten Bogor tidak ada dan tidak dibenarkan anggotanya, siapapun itu yang membackup apapun, apalagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah, tukasnya.

Untuk diketahui, Dalam  Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali. (tim)

Exit mobile version