Bogor, (BERITASATOE.COM) – Nah loh, perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum sekolah, terkait penolakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh salah satu orang tua murid, inisial (D) sehingga mendapat intervensi dari oknum Kepala sekolah MI An-Naba, di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. pada Minggu 18/07/2021.
Berawal dari obrolan grup whatsapp, soal penolakan PTM yang disampaikan orang tua siswa di grup whatsapp sekolah, namun tidak direspon pihak sekolah, sehingga inisial (D) mengeluhkan kepada awak media, setelah informasi disampaikan pada awak media, Kepala Sekolah langsung menghubungi orang tua murid bahkan terkesan intervensi terkait ucapannya pada awak media.
“Kemarin Kepala sekolah telepon serta intervensi terkait penyampaian saya pada awak media, dan diakhiri pembicaraan beliau berujar, ‘ibu bisa datang ke sekolah gak, pokoknya saya tunggu jam 13:00 wib di sekolah’ ujar D menirukan kalimat (EM) selaku Kepala Sekolah.”
Tidak selesai disitu, tiba tiba pesan masuk dari orang yang bernama (H), beliau mengaku dari Kemenag, namun saat coba di telepon beliau langsung melakukan blokir kontak.
Adapun pesan yang disampaikan (H) terkesan membekingi, ”perkenalkan saya (H), dari Kemenag, ibu ada apa dengan sekolah An-Naba, bilang tentang PTM ke media dan singgung – singgung terkait LKS ya, menurut saya ibu ‘Badami’ saja.”
Sebagaimana kita ketahui untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Bupati Bogor, Hj.Ade Yasin mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, MUI, Tokoh Agama, Pimpinan dan Ketua Ormas, PMI, Muspika, Pengurus PHRI, Apindo, Dewan Pendidikan, dan pengurus organisasi profesi lainnya untuk berperan aktif dalam penegakan PPKM Darurat.
Ketentuan PPKM Darurat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, yang dimulai sejak 03-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali.
(Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.) (Iwan)