Tangerang,(Beritasatoe.com) – Tomi Wijaya Korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya Sahat Sinaga, SH,MH membuat laporan secara tertulis terhadap Junaedi sebagai terlapor ke Reskrim Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota pada hari Kamis (08/07/2021) silam.
Pasca pelaporan tersebut, Advocat (Pengacara pelapor-red) Sahat Sinaga.SH.MH
yang juga sebagai Ketua DPD Organisasi Advocat (OA) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI yang menaungi Komunitas Wartawan Banten disingkat KOWARBAN telah meminta agar team 1 Reskrim Polsek Teluk Naga untuk melakukan panggilan terhadap terlapor.
Dan akhirnya terlapor memenuhi surat panggilan tersebut pada hari Kamis kemarin (29/07/2021) di pukul 10.00 Wib s/d selesai.
” Arif perwakilan Team 1 Reskrim Polsek Teluk Naga saat dikonfirmasikan mengatakan dalam waktu dekat ini diharapkan kedua belah pihak,baik itu pihak pelapor dan terlapor siap akan dipertemukan untuk mediasi,” terangnya.
“Harapannya dalam mediasi tersebut kedua belah pihak dapat menerima hasil kesepakatan bersama tanpa melibatkan pihak manapun yang sama sekali belum memahami kejadian yang sesungguhnya terkait permasalahan perkara pidana penganiayaan antara kedua belah pihak,” kata Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga. (Red)