Depok, (BERITASATOE.COM) – Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021,akibat dari perpanjang PPKM tersebut berimbas dari persiapan perlombaan untuk kegiatan 17 Agustusan yang biasa di lakukan setiap tahunnya.
Untuk mencegah keramaian terkait dengan lomba 17 agustus Walikota Depok akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.
Tidak hanya himbauan larangan terkait perlombaan walikota juga berharap setiap masyarakat memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
“Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021,” ujarnya,Selasa (10/08/2021)
Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.(heti)