Bogor, (BERITASATOE.COM) – Uji coba pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan yang melintasi jalur puncak akan mulai berlaku per tanggal 3 September 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun, ” Kami sepakati uji coba ganjil genap jalur Puncak Bogor mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jum’at Sabtu dan minggu,” jelas Kapolres.
Pengecualiannya kata Kapolres hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik, imbuhnya.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, jika uji coba ganjil genap tersebut mengarah pada kebaikan maka pemerintah kabupaten bogor akan mintakan payung hukumnya.
” Kita uji coba dulu, kita lihat respon masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya,” jelas Ade Yasin seperti dikutip dari laman Instagram Kecamatan Sukaraja, Selasa (31/08/2021).
Ade Yasin juga menegaskan, selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan puncak pun wajib menunjukkan bahwa mereka sudah di vaksin, tegasnya. (San)