Bogor, (BERITASATOE.COM) – Ketua DPC Peradi SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia) Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, SH, MHum, angkat bicara terkait persoalan Somasi yang dilayangkan oleh pengacara SMAN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor yang ditujukan kepada redaksi salah satu media Online.
Menurutnya terkait persoalan pemberitaan oleh Pers (media) ada hak sanggah/ jawab jika suatu berita di anggap tidak benar, atau apabila suatu pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik maka dapat membuat pengaduan kepada dewan etik (dewan pers-red).
“Jurnalis diberikan kebebasan oleh Undang-undang untuk memuat suatu berita. Bukan dengan cara melakukan somasi,” tegasnya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Minggu (19/09).
Sesuai UU RI No:40 Tahun 1999, tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.
Ia menjelaskan, di era keterbukaan dan teknologi saat ini, dan sesuai undang-undang pers, wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi ke publik di jamin kebebasannya oleh undang-undang.
Pesan saya kepada rekan-rekan sejawat, kita dukung teman-teman media dalam mencari dan mempublikasikan suatu berita untuk kepentingan publik dan kebaikan masa depan Indonesia.
“Apabila ada pemuatan berita-berita yang tidak benar dan atau melanggar kode etik jurnalis yang merugikan klien, baiknya terlebih dahulu di gunakan hak jawab atau melakukan pengaduan kepada dewan etik pers.” tutupnya. (San/Red)