Breaking News

Kabupaten Bogor Surga Bagi Tower Tak Berizin

Marak Tower Tak Berijin Bikin Resah

BOGOR, (BS) – Wilayah Kabupaten Bogor jadi surga bagi tower tak berijin. Faktanya banyaknya Pembangunan Menara Telekomunikasi yang akrab disebut Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri tersebar di wilayah kabupaten bogor diduga belum mengantongi ijin lengkap dari dinas terkait yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Salah satunya yaitu pembangunan BTS
di wilayah RT 01/RW 04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Warga Leuwi Kaso Cinagara Resah, Pabrik Kerupuk Tak Berijin Cemari Lingkungan

Berdasarkan hasil konfirmasi tim wartawan ke pihak Tower, (yang berperan sebagai ketua tim-red) Rohim mengatakan, bahwa Tower yang saat ini berdiri di Gang Buntu . RT 01 RW 04 Desa Sukaluyu tersebut pelaksana adalah PT Marsha Karina Bestari (MKB).

” tower itu pelaksananya adalah PT MKB, untuk pemilik towernya PT.Protelindo kemudian Untuk Provider/Operator nya PT. Indosat ,” terang Rohim, (10/10) lalu

Untuk pengurusan IMB itu lanjut dia, seperti Izin RT/RT , Izin warga, izin, Kepala Desa, Izin Kecamatan dan Izin Kominfo itu sudah ada, ujarnya.

” Disini saya hanya selaku Ketua tim, gabungan seperti Tokoh masyarakat, aparatur setempat disini. Kapasitas saya hanya menyampaikan aspirasi warga. Sementara, terkait Ormas, media itu sudah di serahkan dan diatur oleh pak Tata. Silahkan saja rekan media menghubungi Tata kata.

Terpisah Tata saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama bahwa terkait perijinan yang mengurusnya adalah Pihak SITAK.

” Kalau tower yang ada di gang buntu, nanti saya kroscek dulu ya. Kalau terkait izin (IMB) Itu kewenangan dari pihak SITAK,” jelasnya.

Sementara hasil informasi DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.

2) DPMPTSP menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia baru Melakukan permohonan Izin IMB.

3) DPMPTSP Menyebutkan pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki Izin IMB masih dalam verivikasi.

Berdasarkan informasi diatas, dalam hal ini diduga kuat pihak perusahaan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015.

(Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut, termasuk konfirmasi dan informasi dari dinas terkait).

Exit mobile version