Cibinong, (BERITASATOE.COM) – Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dengan Pagu Anggaran Rp. 12.902.908.000,- yang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Ardico Artha Multimoda dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana yang ada.
Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai Diduga Tidak Sesuai Gambar Rencana
Salah satu contoh dalam pengadaan baja ringan yang sudah dipasang diduga tidak sesuai atau belum ber Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun saat dikonfirmasi di lapangan, Edi selaku pihak konsultan pengawas mengatakan terkait baja ringan tersebut sudah sesuai speksifikasi meskipun dia mengakui tidak ada logo SNI nya. Bahkan menurut Edi sekalipun baja ringan yang terpasang itu bukan SNI pun itu tidak menjadi masalah, dengan alasan atap yang dipakai sangat-sangat ringan.
” Sekalipun bukan SNI itu gak ada masalah, karena untuk atap jenis Onduline yang sangat ringan ini itu gak akan bermasalah,” sebut Edi dari PT. Bina Mitra Wahana selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut.
Saat ditanyakan apakah di Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya untuk baja ringan itu wajib SNI atau tidak, Edi malah menjawab, “Kalo iya kenapa, kalo tidak kenapa,” ketusnya saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Senin (25/10).
Dirinya malah menantang wartawan untuk menyebutkan acuan aturan yang menyebutkan jika standar produk baja ringan untuk gedung milik pemerintah harus ber SNI.
“Coba sampaikan aturan yang mana, saya pingin tau aturan yang mana,” ucap Edy.
Dan Ketika ditanyakan apa acuannya selaku konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan dilapangan dengan santai Edi menjawab hanya berdasarkan pengamatan dan feeling saja.
” Oh ga ada acuannya, saya cukup melihat dan berdasarkan feeling saja, saya 36 tahun di proyek ya saya sudah hapal,” ujarnya.
Selain diduga spesifikasi yang tidak sesuai, berdasarkan keterangan pelaksana dan konsultan pengawas dilapangan, proyek rehabilitasi gedung Pusdai tersebut tidak bisa dilaksanakan sesuai gambar rencana yang ada, karena menurut mereka terdapat kesalahan fatal pada gambar oleh konsultan perencanaan.
” Kita tidak bisa lakukan pekerjaan sesuai acuan pada gambar rencana karena memang gambar pekerjaan yang ada terdapat banyak kesalahan dan ketidaksesuaian dengan kenyataan dilapangan, dan itupun sudah diakui oleh pihak konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh Dinas DPKPP,” jelas ahdiyat perwakilan PT.Ardico Artha Multimoda selaku penyedia jasa.
Maka dari itu lanjutnya, ketidaksesuaian tersebut selalu kami sampaikan ke dinas dan masih terus dibahas dan rapatkan, pungkasnya.
(Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait).
(San/Tim/Red)