Breaking News

Soal Dana Hibah Jumbo 23 Milyar Untuk Instansi Vertikal, KPK Harus Turun Gunung

Bogor, (BERITASATOE.COM) – Menindaklanjuti temuan BPK RI pada LHP BPK RI Jawa barat no 23A/LHP/VII.BDG/05/21 menemukan aliran dana hibah “JUMBO” TA 2020 yang mana belum ada LPJ nya, dana hibah tersebut di berikan kepada instansi vertikal seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Depag, Kesbangpol, Dispora, UMKM,

Di duga kuat dana hibah tersebut menjadi pintu masuk untuk “Barganing” antara pihak penegak hukum/ APH dengan pemerintah daerah.

Menyikapi temuan BPK RI tersebut Doelsamson sambarmyawa SH.MH Ketua Umum Ormas Benteng Pajajaran Jawa barat meminta KPK turun gunung dan segera memanggil, memeriksa pihak pihak terkait di mulai dari :

– Badan Anggaran (BANGGGAR) DEWAN DPRD Kabupaten Bogor.

– Ketua DPRD kabupaten Bogor

– Ketua TAPD (Sekda) Kabupaten Bogor

– Kepala BPKAD kabupaten Bogor

– Inspektorat kabupaten Bogor dan

– Penerima hibah

Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 2 tahun 2012. Sesuai amanat UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.  juga  amanat UU no 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 133 ayat 2. Serta  sesuai amanat peraturan Bupati Bogor no 16 tahun 2016 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial sesuai amanat UU no 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, kejahatan dalam jabatan, serta gratifikasi. Sesuai amanat UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat sebagai sosial kontrol cek and balance

Sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 masyarakat ikut mengawasi kinerja pemerintah yang bersih dari unsur KKN korupsi kolusi dan nepotisme. Sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik

Saya mengajak rekan rekan media cetak dan elektronik untuk terus mengawal temuan BPK RI tersebut. ” Mari kita jadikan hukum sebagai Panglima,” tegas Doelsamson, Jum’at (12/11/2021). (San/Red)

 

Exit mobile version