Cibinong, (BERITASATOE.COM) – Organisasi Masyarakat atau Ormas Benteng Padjadjaran yang dikomandoi Dulsamson Sambarnyawa melaporkan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada, Selasa 04 Januari 2022 terkait beberapa kejanggalan yang diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Bogor tersebut.
Dalam surat laporannya yang diterima redaksi media beritasatoe.com, Dulsamson mempertanyakan terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD tersebut, juga terkait dana hibah pemerintah Swiss bagi warga tidak mampu di Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Dulsamson (Ormas Benteng Padjadjaran-red) juga mempertanyakan terkait pemasangan instalasi pipa ke perumahan Grand Sutera yang dianggap tidak sesuai.
” Perumahan Grand Sutera yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang itu kan sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.5 Miliar untuk menjadi konsumen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan atau PDAM (nama sebelum perusahaan milik Pemkab Bogor tersebut berganti statusnya).
“Seharusnya kata Dulsamson, pihak PDAM melakukan pemasangan instalasi pipa baru, bukan melakukan sodetan dari pipa lama,” terang Dulsamson kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (05/01).
Lanjut Dulsamson, PDAM juga ternyata telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 900 juta untuk memasang instalasi pipa ke perumahan grand sutera tersebut. Pertanyaannya kata Dul, untuk apa lagi dana tersebut?
” Lalu kemana duit 2,5 miliar dari grand sutera itu, masuk kantong siapa,” tegas Dulsamson.
Selain pertanyaan diatas, Ormas Benteng Padjadjaran juga mempertanyakan terkait pengadaan bahan kimia yang dibeli oleh Perumda Air Tirta Kahuripan.
Setiap tahunnya PDAM itu menganggarkan dana mencapai Rp.13 Miliar rupiah untuk pembelanjaan bahan kimia seperti Kaporit, Sulfat dan Soda AS. Tapi anehnya kenapa tidak ada gudang penyimpanan / penampungannya.
Selain itu juga kata Dulsamson, dengan anggaran sebesar itu, kenapa tidak melalui lelang. Seharusnya dengan anggaran sebesar itu mestinya melalui lelang bukan penunjukan langsung.
” Metode apa yang di pakai ULP PDAM dalam melakukan penunjukan langsung terkait pembelanjaan bahan kimia tersebut?,” Kata Dulsamson.
Dengan pembelanjaan senilai Rp.13 miliar pertahun itu kata Dul, harusnya melalui lelang bukan penunjukan langsung (PL) atau di Ecer. Hal ini jelas pihak PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah menabrak aturan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang jasa konstruksi dan amanat Perpres nomor 12 tahun 2021.
“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak guna melakukan pemeriksaan terhadap BUMD tersebut,” tegas Dulsamson Sambarnyawa.
Terpisah pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang coba dikonfirmasi terkait perihal tersebut melalui Bidang Humas nya, Arfur, mengatakan jika untuk pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk anggaran pastinya Arfur belum bisa menjawab.
” Pengadaan bahan kimia itu memang ada tapi untuk kepastian berapa rupiahnya anggarannya saya belum bisa jawab karena saya baru tau hari ini dan belum koordinasi dengan bagian terkait,” jelas Arfur saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Rabu (05/02).
Lanjut Arfur, terkait pengadaannya sendiri PDAM memakai metode Tender Pasca Kualifikasi dan juga penunjukan langsung dan itu juga tidak dilakukan sekaligus tapi ada jeda, semisal per termin, ujarnya.
” Kalo untuk pengadaan satu tahun sekaligus itu ga mungkin bang, kan kita takutnya ada kadaluarsanya ya, biasanya ada termin, saya kurang hapal, tapi ada jeda waktu, per cicil lah gitu,” beber Arfur.
Soal gudang penyimpanan kita memang tidak ada gudang terpusat tapi setiap barang datang dari pengirim langsung diantar ke cabang-cabang yang ada, imbuhnya.
Lebih lanjut Arfur juga menjelaskan terkait dana dari Grand sutera senilai Rp.2,5 miliar itu bukan untuk mereka jadi konsumen PDAM tapi untuk pipanisasi jaringan di dalam perumahan grand sutera itu sendiri, dan itupun dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh grand sutera, PDAM hanya memberikan spesifikasinya saja.
Juga terkait dana Rp.900 juta yang disebut ormas Benteng Padjadjaran itu tidak benar, memang Perumda Air Tirta Kahuripan telah mengeluarkan biaya untuk penyambungan dari pipa utama ke perumahan Grand Sutera yang berjarak sekitar 25-30 meteran dengan biaya sekitar Rp.700 jutaan dalam rangka melayani kebutuhan konsumen warga perumahan Grand Sutera,Ujar Arfur.
Saat disinggung terkait besarnya dana yang mencapai Rp.700 juta an untuk penyambungan pipa tersebut, Arfur berdalih bahwa besaran dana itu sudah sesuai karena, kitakan melihat masalah ijin, pipanya, K3 nya juga, semua biaya kan ada disitu semua, kata Arfur. (San)