Jakarta, (BS) – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.
Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. .senin, 31/01
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. (Red)