Jakarta, (BS) – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Anda Budhi Revianto mengatakan, Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selain itu harus terdapat kesesuaian data dan tidak ada penyelewengan anggaran agar tidak terjadi temuan dikemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Komjen Andap Budhi Revianto saat membuka sekaligus memberi arahan melalui virtual pada acara Rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan dan BMN Kemenkumham Semester II TA 2021 Tingkat Kantor Wilayah.
Andap mengatakan, manfaat dari kegiatan ini adalah menghasilkan data-data yang mutakhir dan akuntabel. Menurutnya, anggaran harus tepat guna dan harus dapat dipertanggung jawabkan. “Intinya adalah jangan sampai ada kerugian negara.“ ucap Andap di Lounge Pengayoman, Kamis (03/02/2022).
Andap menambahkan, Rekonsiliasi dalam rangka pembahasan anggaran keuangan dan Barang Milik Negara di Kemenkumham yang mana keluarannya nanti dapat menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Laporan keuangan Kemenkumham bagus, karena datanya sudah bagus. Ini semua menjadi tugas kita sebagai implementasi dari apa yang sudah di tetapkan oleh kementerian” tambah Andap.
Sebagai pimpinan, Sekjen selalu mengingatkan agar pimpinan selalu memberi arahan dan memantau pekerjaan agar supaya dari tahun ke tahun ada perubahan ke arah yang lebih baik. Untuk itu ia meminta agar pengelola keuangan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan dalam pelaksanaannya harus ada tingkat kesesuaian perencanaan, pelaksanaan dan laporannya.
Terkait pandemi Covid-19, Sekjen Kemenkumham mengingatkan agar selalu menggunakan alokasi anggaran yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sepanjang tidak ada penyimpangan pasti tidak ada suap. Jika ada alokasi anggaran yang diperuntukan untuk covid, maka pergunakan sebaik mungkin dan semua dapat dipertanggung jawabkan,”tambahnya.
Untuk pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham, Andap meminta agar para pengelola mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelesaiannya, Selain itu kualitas barang juga harus sesuai.
“Dalam pengelolaan BMN semua harus dicatat, diregister, dilengkapi administrasinya dan dicek apakah barangnya rusak atau tidak. Sudah seharusnya kita amanah dalam mengemban tugas,”lanjut Sekjen.
Kegiatan yang di prakarsai Biro Keuangan Kemenkumham ini dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d 5 Februari 2022, bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta dan diikuti oleh 220 orang peserta yang hadir langsung maupun virtual. Peserta terdiri dari Pejabat dan Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Milik Negara di Lingkungan Kemenkumham. Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. (***)