PESAWARAN, (BS) – Sidak komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran terkait adanya dugaan Oknum Kades dan Aparaturnya menyalahi aturan dalam penyaluran Bantuan Sosial BPNT yang saat ini berubah menjadi BSST, melahirkan rekomendasi yang berujung pada pelaporan ke Penegak Hukum (Polisi).
Hal itu disampaikan Nurul Hidayah, SH,MH, selaku penasihat hukum DPRD Pesawaran kepada awak media, Kamis (10/03).
“Kami tim kuasa hukum untuk DPRD Pesawaran di dampingi staf dewan dan dua Anggota DPRD komisi empat, telah melaporkan pristiwa temuan komisi empat DPRD Pesawaran ke Polres Pesawaran,” kata Nurul.
” Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Reskrim, atas temuan dugaan adanya Oknum Kades dan Aparaturnya menyalahi aturan Kementrian Sosial terkait penyaluran Bantuan Sosial BPNT yang saat ini berubah menjadi BSST. Terkait permasalahan ini dengan kepolisian dan hari ini juga (10/3) kami melaporkannya pristiwa tersebut di Polres Pesawaran,” Tambahnya.
Kasus ini diawali dari pemberitaan dan kesaksian warga yang merasa di intimidasi mengenai realisasi Dana Bantuan BSST untuk Januari, Februari dan Maret senilai Rp. 600 Ribu Rupiah, yang di minta kembali oleh Oknum Kadus dan RT, karena wajib di belanjakan melalui E-warung.
Dilain sisi Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin, membenarkan telah menerima rekomendasi dari hasil sidak DPRD Pesawaran di Desa Pekondoh Way Lima dan terkait laporan adanya dugaan perkara lain masih dalam proses,
” Memang benar, adanya penyerahan rekomendasi hasil sidak DPRD Pesawaran, langsung di serahkan oleh kuasa hukum DPRD Pesawaran. Penyerahan disaksikan langsung, oleh dua anggota DPRD komisi empat, Bumaeroh dan Roliansyah” Pungkasnya.