Breaking News

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

JAKARTA, (BS) – Bareskrim Polri menerima laporan dari seorang Perempuan bernama Rieke Ferra Rotinsulu soal ocehan pemilik akun YouTube Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses atas dugaan kebencian terhadap suku agama ras atau SARA, penistaan agama dan penyebaran berita bohong atau hoax, Jumat, 19 Maret 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Ujaran Kebencian terkait SARA dan Penistaan Agam oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin.

“Pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan terlapor di Amerika Serikat,” ucapnya.

Sementara itu, RFR mengatakan isi konten YouTube Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses diduga dapat memecah belah persatuan umat beragama.

“Kalau sampai hal tersebut terjadi tentu saya sebagai emak-emak merasa khawatir dengan keluarga besar yang notabene ada yang beragama Nasrani dan Muslim nanti bisa terpecah belah juga dong,” ujarnya didampingi Penasehat Hukum (Awass Law Firm-red) Wisnu Herjuno dan Adintho Prabayu.

Sementara itu, Wisnu Herjuno meyakini pihak kepolisian terutama Bareskrim akan koordinasi ke Kedutaan Luar Negeri, Interpol dan stakeholder lainnya untuk bekerja membantu menangkap Syaifudin Ibrahim Bin Moses.

“Tentunya dalam hal ini kami meyakini pihak kepolisian terutama Bareskrim secepatnya dapat menangkap terlapor,” ujarnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. (Red)

Exit mobile version