Breaking News

Mekanisme Pelaksanaan Proyek Ditjen Pendis Kemenag Diduga Langgar Aturan

JAKARTA, (BS) – Center for Budget Analysis CBA, mencatat sejumlah pelanggaran terkait proyek pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

CBA melalui Koordinatornya Jajang Nurjaman, membeberkan bahwa mengarahkan hasil penelusurannya CBA menemukan kejanggalan terkait pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan II Ditjen Pendis di tahun 2022 senilai Rp 4,3 miliar, proyek ini diduga diakali, diselewengkan dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.

“Baru – baru ini, masih pada Ditjen Pendis kami temukan juga kejanggalan dengan modus yang hampir sama, yakni terkait
proyek pemeliharaan gedung dan bangunan rumah dinas serta ruang kerja Ditjen Pendis yang mekanismenya dilakukan secara penunjukan langsung.

Hal itu jelas telah melanggar Perpres no.12 tahun 2021, untuk metode pengadaan langsung nilai proyek maksimal Rp.200 juta, sedangkan nilai proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Ditjen Pendis tahun 2022 nilainya mencapai Rp 1 miliar”, tegas Jajang, Kamis (21/04/2022).

Menyikapi kondisi tersebut, CBA menduga oknum Ditjen Pendis sengaja memilih metode penunjukan langsung agar bisa langsung meloloskan perusahaan favoritnya.

“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Aparat penegak hukum khususnya KPK untuk segera memanggil Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan, karena proyek di bawah pimpinannya banyak melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara”. (RDN)

Exit mobile version