Breaking News

Viral Pernyataan Hotman Paris Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Ini Sikap DPC PERADI Cibinong

CIBINONG, (BS) – Terkait Viralnya pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea di beberapa media massa, yang mengatakan bahwa PERADI Otto Hasibuan tidak sah dan Advokat dengan Kartu anggota yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan tidak dapat bersidang mengundang kecaman dari para advokat yang tergabung dalam PERADI salah satunya dari DPC PERADI Cibinong.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bigland Hotel Sentul Bogor, Rabu (27/04) Ketua DPC PERADI Cibinong beserta seluruh anggotanya secara tegas menyatakan somasi terbukanya dan menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tersebut adalah pernyataan Hoax.
DPC PERADI Cibinong berphoto bersama di acara konferensi pers, Rabu 27/04 (photo/san)
“Terkait pernyataan saudara Hotman Paris yang mengatakan bahwa PERADI Otto Hasibuan tidak sah dan Advokat dengan Kartu anggota yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan tidak dapat bersidang, itu adalah hoax dan jelas sangat merugikan advokat PERADI,” kata Herdiyan Nuryadin SH, MH, CLA
Ketua DPC Peradi Cibinong.
” Jadi kami minta kepada Hotman Paris dalam 2×24 jam untuk  meminta maaf melalui media masa nasional yang telah memuat atau menayangkan informasi merugikan tersebut dan segera memulihkan nama baik PERADI dari PERADI yang dipimpin Ketua umum Prof,Dr, Otto Hasibuan,SH yang sah,” tegasnya.
Akibat pernyataan Hotman Paris tersebut, ada anggota Peradi Cibinong yang menjadi korban dan dirugikan.
“Ada anggota kami yang  merasa dirugikan karena kuasa atas kliennya di cabut akibat pernyataan saudara Hotman Paris tersebut,”
Selain melakukan somasi terbuka, DPC PERADI Cibinong bahkan DPC PERADI se-Jawa Barat juga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Barat, tambahnya.
Harapan kami, yang pertama adalah, bahwa Hotman Paris harus mentaati keputusan yang dikeluarkan majelis etik, yang menyatakan bahwa saudara Hotman Paris dilarang bersidang baik di dalam  ataupun diluar pengadilan selama 3 bulan. Yang kedua, Meminta kepada Hotman Paris untuk melakukan permintaan maaf kepada PERADI, dan terakhir, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke penegak hukum (polisi-red) maka kami berharap proses hukum tetap berjalan, pungkasnya. (San)
Exit mobile version