CIBINONG, (BS) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) hari ini menggelar aksi demo di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Aksi Demo tersebut menyikapi terkait dugaan adanya cacat hukum dan indikasi terjadinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Putra Nur Permana selaku Ketua GEMPAR yang juga menjadi koordinator dalam aksi tersebut mengatakan, “Rsud Bogor Utara adalah salah satu fasilitas penting yang amat dinantikan oleh masyarakat, tetapi sangat disayangkan pembangunan RSUD tersebut mengalami Keterlambatan pembangunan. Padahal anggaran yang disalurkan untuk pembangunan tersebut sangatlah besar,” Ucap Putra saat dikonfirmasi di lokasi aksi Demo, Kamis (12/05).
Masih kata Putra lagi, sangat disayangkan, dan harus dipertanyakan bersama, kenapa sampai pembangunan tersebut mengalami keterlambatan? dan kami Gerakan Mahasiswa Bogor melakukan upaya tabayyun lewat audiensi namun surat audiensi yang kami berikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak diindahkan, tambahnya.
Untuk diketahui Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dengan anggaran senilai Rp. 93.445.975.291,00 yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (BANPROV JABAR) hingga saat ini pengerjaanya belum juga tuntas meskipun telah dilakukan perpanjangan masa kerja sebanyak 2x 50 hari kerja oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kepada penyedia jasa.
Gempar juga menilai alasan yang disampaikan oleh PPK terkait dengan penambahan waktu sebanyak dua kali tersebut atas dasar kesepakatan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan beberapa instansi seperti LKPP, Inspektorat Kabupaten Bogor, dianggap mengada-ngada.
“Kami menduga bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara sudah mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya KKN,” papar Putra.
Hal itulah yang mendorong kami sampai pada aksi yang kami lakukan hari ini. Upaya-upaya akan kami lakukan untuk mengawal uang rakyat agar tidak di korupsi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. kendati aksi hari ini tidak ada yang mau menemui, entah karena takut atau karena kebodohan mereka yang tidak mau di ketahui oleh mayarakat yang jelas aksi ini adalah aksi pembuka untuk mengungkap tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.
“Rencananya minggu depan kami akan adakan aksi mulai dari hari selasa, sampai Jum’at (satu minggu full). sampai ada hasil yang jelas,” tegasnya.
Terpisah Anni Bersari Kristina H, SKM, MKM selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sekaligus PPK kegiatan pembangunan RSUD Bogor Utara saat dikonfirmasi terkait dengan penambahan waktu hingga 2X kepada penyedia jasa tersebut menyatakan bahwa itu sudah sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021.
“Dasarnya sesuai Perpres 12 Th 2021 ttg Pengadaan Barang Jasa dan Peraturan Lembaga LKPP 12 Th 2021 nomor 30.3 point a dan b yang menyatakan Penyedia dapat diberikan kesempatan 2 kali apabila PPK merasa Penyedia Mampu menyelesaikan pekerjaan 100%,” jelasnya.
Patut dipertanyakan juga, seperti apa kinerja konsultan perencanaan pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.(San).