PESAWARAN, (BS) – Alfini (37) pekerja swasta warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi karena dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur, Selasa (31/5/2022).
Kapolsek Kedondong, AKP. Amin Rusbahadi. S.sos mengatakan, Alfini ditangkap berdasarkan laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022.
“Tersangka atas nama Alfini ini ditangkap atas tindak tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” Kata Amin Rusbahadi.
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika. Imbuhnya
Adapun untuk korbannya kata Kapolsek inisial DN (16) pekerjaan pelajar. Peristiwa Perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada 7 Mei 2022 lalu sekira jam 22.00 Wib, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
” Dari Perbuatan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek kedondong untuk ditindak lanjuti,” Ucap Kapolsek.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan tersebut. Mirisnya lagi korbannya adalah anak dari temannya (pelaku-red) sendiri. Diakuinya pula bahwa perbuatannya itu telah dilakukannya berkali-kali selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun belakangan ini.
Akibat perbuatannya tersangka pelaku berikut buktinya sekarang di tahan di Polsek kedondong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.