Breaking News

Warga Leuwi Kaso Cinagara Resah, Pabrik Kerupuk Tak Berijin Cemari Lingkungan

Aparat Penegak Perda Didesak Bertindak Tegas

BOGOR, (BS) – Keberadaan pabrik pengolahan kerupuk di Kampung Leuwi Kaso Rt 01 Rw 01, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, dikeluhkan warga. Pasalnya, selain tidak berijin, rumah produksi itu menimbulkan pencemaran.

Menurut Haji Ace, salah satu tokoh Masyarakat setempat, aktifitas pabrik yang berada di tengah permukiman warga tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Yang sangat mengganggu warga yakni bau menyengat yang berasal dari dalam pabrik. Belum lagi dengan asap kayu bakar yang digunakan pemilik usaha sebagai bahan bakar untuk mengolah produknya.

Bukti Surat Perjanjian/Pernyataan Pihak pabrik kerupuk dengan warga. (Photo/dokbs)

“Awalnya dulu pemilik pabrik kerupuk itu menggadai tempat itu. Sampai akhirnya dia beli. Tapi dari dulu sampai sekarang si pemilik usaha tidak pernah mengurus Ijin lingkungan ke warga sekitar. Padahal selama bertahun-tahun kami terdampak negatif dengan bau tidak sedap dan asap pembakaran dari pabrik itu”, beber Ustad Ace, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ustad Ace menjelaskan, warga melalui pengurus wilayah setempat sudah mengingatkan kepada pemilik pabrik agar melakukan upaya untuk meminimalisir pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan warga selama ini. Namun hal itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Hingga akhirnya pengurus wilayah melaporkan permasalahan itu ke pemerintah desa. Ironisnya, teguran dari pemerintah desa pun tidak direspon oleh pemilik pabrik.

“Kami sudah menegur pak didi selaku pemilik pabrik itu secara persuasif dan prosedural. Bahkan sudah mediasi bersama antara warga dan pak didi. Pernyataannya pun ada yang isinya pemilik usaha harus menempuh perijinan, memperbaiki saluran pembuangan asap dan limbah untuk meminimalisir pencemaran, yang terakhir jika pemilik tidak melakukan dua point diatas maka dia harus menutup usahanya. Pernyataan itu sudah ditandatangani oleh pak didi. Diketahui juga oleh warga, Ketua Rt dan Rw. Tapi sampai hari ini gak ada itikad baik dari dia”, imbuh Ustad Ace.

Sementara itu, Ketua Rt 01 Judin mengatakan, permasalahan tersebut seat ini sudah dilimpahkan ke Pol PP Kecamatan Caringin. Menurutnya, Pol PP sudah melayangkan surat panggilan ke pemilik pabrik kerupuk. Namun dia mengaku belum tau bagaimana hasilnya.

“Awalnya kami bersama warga ingin bersinergi dengan pemilik pabrik. Kita sama-sama mencari solusi atas masalah yang menjadi keluhan warga. Tapi karena pak didinya gak kooperatif, sekarang kami serahkan penyelesaiannya ke aparat penegak perda dan dinas terkait. Karena sudah jelas kami warga sudah dirugikan, lingkungan kami tercemar dan usaha pabrik itu tidak mengantongi ijin alias bodong. Saya khawatir kalau aparat tidak segera bertindak takutnya warga kami jadi anarkis”, pungkas Judin.

Hingga berita Ini diturunkan, pemilik pabrik kerupuk yang diketahui bersama Didi itu belum bisa dimintai keterangan.

Exit mobile version