CARINGIN, (BS) – Kepala desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Acep Awaludin dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GENPAR ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas tuduhan menjual tanah garapan kepada pengusaha asal Jakarta.
Dalam laporan Surat perintah penyidikan nomor SP. lidik/255/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 13 april 2022 bahwa kepala Desa Tangkil yang rekan Mandalay selama tiga periode itu ada keterlibatan dalam proses jual beli lahan garapan milik negara.
Ketua LSM GENPAR Sambas Alamsyah mengatakan, ihwal kepala desa yang dilaporkan oleh pihaknya itu, didasari adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh ahli waris bernama Adhi Purnama yang memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepadanya.
“Kita sudah mengirimkan surat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jabar, terkait permasalahan over alih tanah garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG) RT 01 RW 01 Desa Tangkil atas nama Almarhum Sumirat yang kini beralih kepemilikannya menjadi atas nama Polawison,” ungkapnya, Kamis (02/06/22), kepada wartawan.
Baca juga: Warga Leuwi Kaso Cinagara Resah, Pabrik Kerupuk Tak Berijin Cemari Lingkungan
Atas kejadian itu ahli waris Alm. Sumirat merasa dirugikan dan telah kehilangan hak-haknya untuk menggarap tanah tersebut.
Sambas menjelaskan, bahwa terjadinya
proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari almarhum Sumirat kepada saudara Polawison yang diduga dilakukan oleh Haji Darma melalui mediator Sape’i tanpa seijin dan sepengetahuan dari ahli waris keluarga almarhum Sumirat, pada tahun 2010.
“Namun dalam hal ini transaksi jual beli diketahui oleh kepala Desa Tangkil, sesuai dengan surat keterangan kades, dengan begitu diduga perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan mal administrasi,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan investigasi dengan cara turun dan melihat objek tanah tersebut, namun objek tersebut sudah berubah total yang mana saat ini telah berdiri bangunan vila.
Padahal menurut Sambas, Kepala Desa mengetahui jelas silsilah kepemilikan lahan garapan tersebut. Yang membuatnya semakin heran kepala desa pernah mengeluarkan surat bahwa nama (Almarhum Sumirat) sebagai penggarap lahan tersebut, kok malah kades juga yang memfasilitasi transaksi jual beli tanah garapan tersebut kepada pihak lain.
“Kita telusuri memang secara bukti otentik surat kepemilikan lahan garapan milik dari Almarhum (Pak Sumirat) memang kita tidak pegang, namun bukti kita adalah surat keterangan yang di tandatangani oleh pihak kepala desa,” paparnya.
Namun saat ini kata Sambas, untuk meminta penjelasan terkait hal ini, sang kades sangat sulit ditemui.
“Sejauh ini kita sangat sulit menemui kepala desa tersebut, bahkan kita sudah melayangkan surat ke Kades untuk meminta klarifikasi,” jelasnya
Sementara itu, menanggapi laporan warganya ke Polda Jabar, Kades Tangkil Acep Awaludin mengatakan, pada tahun 2010 atas nama Sumirat terdapat di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Akan tetapi dirinya tidak mengetahui dan tidak mengenali saudara Sumirat.
“Yang menjual tanah tersebut H.Darma pada tahun 2010, Pak Sumirat memang terdaftar di himpunan ketetapan pajak. Selama saya menggarap dari tahun 2007 sampai saat ini, saya tidak kenal dengan orang yang bernama Pak Sumirat. Ini tanah garapan jadi tidak bisa diperjual belikan, kecuali over alih garap. Jadi gak mungkin saya berani memperjual belikan,” tukasnya.
Dalam hal ini Acep menegaskan, tuntutan apa yang mereka layangkan dan Mike I kepemilikan surat apa yang akan dijadikan dasar tuntutan. Kalaupun ada itu surat keterangan untuk menghadap, bukan bukti Kapan-kapan. Itu tanah negara jadi dari sudut pandang hukum lepas dan tidak mengikat.
“Selama saya menjabat saya tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Sumirat karena tidak menggarap,” tegasnya.
Dalam menyikapi hal ini, pihaknya akan koordinasi dengan kuasa hukumnya apakah akan lapor balik atau tidak.
“Ini sudah pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik saya. Saya akan konsultasikan masalah ini dengan pengacara saya, apa nanti dilaporkan balik atau tidak,” bebernya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini tentunya dirinya meminta kepada pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) khususnya di bidang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban terjadi keberadaan villa-villa yang tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayahnya termasuk yang berdiri di lahan harapan.
“Dulu memang kawasan pertanian tapi kalau mau dipersoalkan IMB dan lainya ratusan yang melanggar, kalau mau ditertibkan ya semua, jangan tebang pilih dan tanpa pengecualian.” Tandasnya.