LAMPUNG SELATAN, (BS) – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, melakukan audit bantuan tunai pedagang kaki lima warung dan nelayan (BT PKLWN) tahun 2022 di Polres Lampung Selatan dan Polres Pesawaran, Jumat (2/6/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula GWL Polres setempat, Tim Itwasum polri yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pengawas Tim, BJP Drs. Mulyadi Kahami, M,Si, Ketua Tim Kombes Pol Adi Wibowo, S.H, M.H, Kombes Pol Yudi Hermawan, S.H, S.I.K. sebagai anggota.
Baca juga: Dituding dan Dilaporkan Jual Tanah Garapan, Kades Tangkil : Kemungkinan Saya Akan Lapor Balik
Kasat Binmas Polres Lamsel AKP Yani Deviyanti spd MPd mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK SH MSi, mengatakan, ” Kegiatan ADTT BT PKLWN 2022 yang dilakukan oleh Tim Itwasum Polri tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan secara langsung kepada para petugas dan penerima manfaat program BT PKLWN 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk dua Polres yakni Polres Lampung Selatan dan Polres Pesawaran, hal itu dilakukan dalam rangka transparansi administrasi dan keuangan dan akuntabilitas lembaga Polri, sehingga menjadi lembaga yang bersih dan akuntabel
” Hari ini Tim ADTT BT PKLWN 2022 dilakukan untuk dua Polres yakni Polres Pesawaran dan Polres Lamsel ” Jelasnya.
Seperi diketahui bahwa Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) merupakan bukti perhatian dan kehadiran Pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung serta nelayan.
“Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat. Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Program bantuan untuk tahun 2022, pemerintah menambah kepada para golongan nelayan yang juga diberikan secara tunai yang penyalurannya melalui TNI dan Polri yang besarannya yakni Rp. 600.000 perorang.
Hal itu dilakukan agar dalam penyalurannya tepat sasaran kepada orang-orang atau warga penerima manfaat.