PESAWARAN , (BS) – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cipadang Dusun Cidadi Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, terlupakan tidak memiliki izin lengkap.
Saat awak media mendatangi ke lokasi dan bertemu dengan para pekerja dan Kepala Desa Cipadang, Kades Sugiarto mengatakan terkait izin lingkungan sudah ada, namun untuk izin lainnya Sugiarto itu bukan ranah Desa lagi.
Baca juga: Kabupaten Bogor surga Tower tak Berijin
” Kalau hanya izin lingkungan dari sekitar kurang lebih 17 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam radius sudah ada. Namun terkait izin lainnya, hal itu merupakan ranah instansi lainnya,” Kata Kades Sugiarto.
Untuk diketahui di lokasi berdirinya menara BTS tersebut tidak begitu jauh ada kali atau sungai besar.
“Kalau sungai itu banjir dan megenai bangunan tower, lalu roboh dan mengenai warga itu berbahaya sekali,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Singgih Pebrianto saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan menurunkan tim penyelidikan ke lokasi.
“Besok akan saya bikin SPT nya, nanti tim investigasi pengawasan akan turun ke lokasi,” singkatnya, menjawab wartawan pada Senin 30 Mei Lalu.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum bisa dimintai keterangan.