CITEUREUP, (Bs) – Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup Fikriana mengaku sudah mengantongi nama oknum yang diduga mencatut dan melakukan pemalsuan tanda tangan pribadinya.
“Saya menduga Ini pasti ulah para biong-biong (Mafia Tanah) yang ada di Desa Tangkil ini, dan saya sudah tau siapa-siapa saja pelakunya.” Sebutnya.
Saat ini kata Fikri, “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut untuk kemudian melaporkannya ke pihak Polisi,” tambah Fikri.
Baca juga: Nekat!! Mafia Tanah di Desa Tangkil Palsukan Tanda Tangan Kades
Dan sambil mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, selaku Kepala Desa Tangkil, Saya menghimbau kepada para pembeli yang merasa tertipu dengan ulah para Mafia Tanah (Biong) agar segera mengkonfirmasi keabsahan surat Akte Jual Beli (AJB) yang mereka miliki.
“Bagi siapapun orangnya yang merasa pernah membeli tanah di wilayah Desa Tangkil melalui perantara atau Biong diharapkan bisa hadir di kantor desa untuk mengecek apakah AJB yang mereka miliki ada tanda tangan Kades yang dipalsukan,” pintanya.
Sebelumnya, Kades Tangkil Fikriana sangat geram dengan ditemukannya beberapa Akte Jual Beli atau AJB yang didalamnya terdapat tanda tangan dirinya yang sudah dipalsukan.
” Bagaimana saya tidak geram dan kesal, bukan cuma satu kali AJB saja, tapi sudah banyak bukti dan laporan yang masuk ke saya terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa tersebut,” jelas Fikri.
Hal ini tidak bisa di ditolerir dan dibiarkan lagi kata Fikri. Saya selaku Kepala Desa Tangkil merasa sangat dirugikan atas ulah pelaku (pemalsu tanda tangan-red).
” Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu para pembeli tanah atau lahan yang Akte Jual Beli (AJB) nya ada tanda tangan saya yang dipalsukan,” kata Fikri.
Dan jika sudah cukup bukti, tentu saya akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan para oknum-oknum pemalsu dokumen negara itu ke pihak berwenang.
Sementara itu menanggapi terkait pemalsuan dan dugaan mafia tanah di Desa Tangkil itu, Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda,SH menyarankan untuk melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.
“Klo pemalsuan ttd (tanda tangan) dan kades ny yakin, bisa di laporkan ke polisi kang,” tulis Juanda saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Kamis 09 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tangkil, pemalsuan tanda tangan dirinya tersebut terjadi atas 4 Akte Jual Beli (AJB) beberapa bidang tanah di wilayah desa Tangkil.
Salah satunya Akte Jual Beli atas tanah di RT 05 RW 02 3.439.000 meter persegi atas nama penjual atas nama Oding dengan pembeli atas nama Siti Nurul Hikmah.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Kembali Periksa 9 Pejabat Pemkab Bogor