CIBINONG, (BS) – Salah seorang Pejabat di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menerapkan Standar Operasional atau SOP wajib/harus bersurat resmi bagi awak media (wartawan) yang ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait informasi yang dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bayu Ramawanto menyayangkan kebijakan pejabat tersebut.
Menurutnya teman – teman media (wartawan-red) tidak harus bersurat jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait pemberitaan.
” Ya menurut saya kalau tujuannya konfirmasi atau klarifikasi terkait tupoksi pejabat yang bersangkutan, gak perlu harus bersurat cukup dengan komunikasi aja. Kecuali permintaan informasi itu menyangkut data -data penting suatu instansi/Dinas,” jelas Bayu saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan salah satu pejabat DPUPR tersebut, Kamis (04/08).
Untuk diketahui dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas diatur bahwa Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dan setiap badan publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, apalagi jika informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Berikut Kutipan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
1.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
3.Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.
4.Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.