Breaking News

IMB PDAM Kota Bogor Cacat Hukum, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Siap Bertindak

BOGOR, (BS) – Bangunan di area WTP/IPA milik PDAM Kota Bogor di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, kalau tidak salah itu sudah lama. Tapi hal itu tidak bisa dipisahkan, ini harus ada kajian teknis dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tata Bangunan. Mana yang sudah ber IMB dan mana yang belum. Terlebih air tersebut hasilnya dikomersilkan, jadi harus ada kompensasi kepada desa yang memiliki aset tersebut sebagai tambahan APBDes.

Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan tidak akan terlalu jauh menyimpulkan apakah ada komitment antara pemerintah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor dengan keberadaan PDAM Kota Bogor yang memiliki aset di wilayah Kabupaten Bogor. Namun dalam hal itu, yang disikapinya terkait kesejahteraan serta manfaat yang dapat dirasakan oleh warga di kedua wilayah.

“Menurut saya langkah tepat yang harus diambil dalam menyikapi Maslaah ini dengan cara duduk bersama, untuk menyampaikan berbagai aspirasinya demi kesejahteraan bersama”, sarannya.

Disinggung terkait langkah UPT Tata Bangunan wilayah II Ciawi yang menyatakan bahwa bangunan tersebut baru mengurus proses perijinan setelah bangunan berdiri, Kasat Pol PP menegaskan bahwa UPT Tata Bangunan Wilayah II Ciawi memiliki kewenangan untuk melakukan teguran. mulai dari teguran I dan II, agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajibannya mengurus ijin. jika pada teguran III tidak digubris, maka hal itu bisa dilimpahkan ke Pol PP Kabupaten Bogor untuk penindakan tegas dalam menegakan Peraturan Daerah.

“Kalo kami mendapat pelimpahan dan terbukti salah maka kami akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran”, tandasnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Palasari didampingi oleh Paguyuban Basamu kembali membuat pernyataan sikap yang dibubuhkan dalam banner yang isinya.

“Kami warga RW 2 Palasari tidak akan memberikan ijin atau merekomendasikan terkait ijin pemanfaatan air yang dikelola oleh perumda tirta Pakuan bogor. Mohon aparat berwenang menindak lanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku”, tulis warga.

Berdasarkan informasi warga Palasari dengan kekuatan besar akan melakukan pemagaran di jalan aset milik desa.

Respon (194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *