BOGOR, (BS) – Implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2018, tampaknya tidak dianggap oleh Kepala Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, dalam setiap pembangunan infrastruktur yang didanai oleh bantuan pemerintah, desa tersebut tidak pernah memasang papan banner informasi kegiatan atas pekerjaan yang dilaksanakannya.
Terlebih, selama beberapa pekan terakhir, kepala desa tidak pernah masuk kerja, yang akibatnya mayarakat yang hendak meminta pelayanan langsung kepada kades tidak terlayani.
“Yang kami tau pembangunan yang dilakukan saat ini sumbernya dari bantuan provinsi Jawa Barat. Namun terkait pengelolaan dana bantuan kami tidak pernah dinformasikan apalagi dilibatkan”, ungkap salah satu staf desa Cigombong yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Sementara itu, Yadi, warga Cigombong lainya mengaku sudah berulangkali mendatangi kantor desa untuk meminta tandatangan Kepala Desa untuk surat keterangan waris. Namun hingga satu bulan berkas tersebut belum selesai karena terhambat tandatangan Kepala Desa.
Berdasarkan keterangan staf desa, selama ini kepala desa pindah kantor ke tempat tinggalnya. Namun setiap warga yang berkepentingan datang selalu disebutkan tidak ada oleh istrinya.
Hingga berita ini diturunkan, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kepala Desa Cigombong Heri Hendrawan selalu tidak memberikan respon.
Sementara itu, staf pemerintahan Kecamatan Cigombong terkait ketika melakukan peneguran terhadap sang Kades, Kades menjawab dengan santainya bahwa dia tidak akan mencalonkan dirinya sebagai calon Kepala Desa periode kedua.