BOGOR, (TB) – Sumardi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda SH.
” Ya betul saudara Sumardi menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Dan tersangka langsung ditahan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” jelas Juanda saat dikonfirmasi media ini, Kamis 20 Oktober 2022.
Juanda menambahkan bahwa, tersangka yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Bogor tersebut, langsung dititip tahan di Mako Polres Bogor.
“Tersangka sementara kami titip tahan di Mako Polres Bogor untuk 20 hari ke depan. Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” terang Juanda.