DEPOK, (BS) – Kasatlantas Polres Depok, AKBP Bonifacius Surano tegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) seperti yang viral di media sosial (medsos).
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial twitter dari akun @disinisadat viral, lantaran mengunggah dugaan pungli di Polres Metro Depok saat akan melakukan perpanjangan SIM A. Dalam cuitannya tersebu ygt diungkapkan bahwa biaya yang diminta saat dirinya melakukan perpanjangan SIM A tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, padahal dirinya mengurus sendiri alias tanpa calo.
Boni menerangkan bahwa dugaan pungli tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman karena apa yang dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada, yakni dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Sim.
“Tidak ada penyimpangan dan apa yang dilakukan oleh anggota sudah sesuai dengan prosedur,” ucap Boni. Selain itu, pihaknya juga mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut yang bernama Sadad.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Bang Sadad, kemudian saya jelaskan dan alhamdulillah dia mengerti dan langsung menarik cuitannya di media sosial,” terangnya. Dirinya memerinci bahwa biaya perpanjangan SIM A, yakni PNBP SIM A sebesar Rp 80 ribu, biaya kesehatan Rp 25 ribu, psikologi Rp 60 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu. (Hetti)