BOGOR, (BS) – Produk Perbup PLT Bupati Bogor no 69 tahun 2022 tentang pedoman Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk infrastruktur Desa dinilai cacat hukum/ maladministrasi sesuai undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua umum DPP Banteng Padjajaran Doelsamson Sambarnyawa. Melalui keterangan tertulisnya Bang Doel panggilan akrabnya menyatakan bahwa dengan terbitnya Perbub No 69 Tahun 2022 itu bisa diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum.
” Iwan Setiawan selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor diduga telah melampaui kewewenangannya, dan patut diduga menggunakan wewenang itu untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,” tegas Doelsamson, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jum’at (16/12/22)
Tudingan Ketua Ormas Banteng Padjadjaran tersebut menurutnya bukan tanpa dasar melainkan berpijak pada undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
” Kami sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) berdasarkan amanat UU no 28 tahun 1999 tentang masyarakat dan UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagai sosial kontrol berhak ikut mengawasi pelaksanaan kinerja pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN,” paparnya.
“Perbup no 69 tahun 2022 ibarat bayi prematur dilahirkan tanpa ada orangtuanya,” ujar Doelsamson.
Lanjut Samson juga terkait UU KIP no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dalam keterangannya juga Doelsamson juga menyertakan dasar hukum yang diduga telah dilanggar oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Berikut Kutipan keterangan tersebut.
Dasar hukum PLT Bupati Bogor
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 ;
1. Memimpin penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan PERDA
3. Menetapkan PERDA yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati beberapa wewenang yang dikarang untuk dijalankan adalah ;
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
3. Membuat Kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya
Dasar hukum PLT Bupati Bogor sesuai Permendagri no 74 tahun 2016
Pasal 7 ayat 1
Penetapan pelaksana tugas Gubernur, pelaksana tugas Bupati, pelaksanaan tugas Walikota
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
5. Melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Adapun Entri pointnya menurut Doelsamson sebagai berikut:
Melihat dan mempelajari point’ demi point diatas jelas Perbup PLT Bupati Bogor cacat hukum/ maladministrasi PLT Bupati Bogor telah melampaui tugas wewenang jabatannya
Dana samisade adalah dana politis dan tidak ada Perda nya, kalaupun PLT Bupati Bogor sudah berkonsultasi dengan Kemendagri itu sah sah saja, namanya juga konsultasi,, tetapi konsultasi bukan merupakan produk hukum bukan berarti Kemendagri menjamin dasar hukum nya pencairan dana samisade,,
Dalam waktu dekat saya doelsamson sambarnyawa akan menyambangi gedung MA untuk judicial review.