Breaking News

Ditreskrimsus Polda Lampung Gerebek Tempat Penyimpanan dan Pengolahan Minyak Cong di Lampung

LAMPUNG, (BS) – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong dari Palembang yang diolah menjadi BBM standar Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023).

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” Tuturnya.

Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Dikatakannya, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut milik Putra, oknum anggota Polri.

Selain itu, saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang setahun dan terakhir kegiatan minggu lalu. Setiap datang, mobil yang digunakan Truck Colt Diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandon kapasitas 1000 Liter, dua tandon dalam keadaan kosong, dan tujuh tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu, ujar Pandra, petugas turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga cong, serta empat ember.

“Pemilik gudang akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas: Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Terhadap oknum anggota Polri, diduga pemilik gudang tersebut, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung tengah mendalaminya. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas,” tandas Pandra.

Exit mobile version