JAKARTA, (BS) – Warga Apartemen Mitra Bahari mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa II Untuk Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Baru yang dilakukan oleh dua orang Panitia Musyawarah yang dihadiri sekitar lima orang dari Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI yang ikut dalam Rapat tersebut beberapa waktu lalu.
Tapi sayangnya rapat umum tersebut, masyarakat dalam PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Mitra Bahari telah Melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 133 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 61 C poin 5 (lima), karena Panmus (Panitia Musyawarah) hanya berjumlah dua saja.
Padahal menurut Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 pasal 61 C poin 5 (lima),Panmus itu harus berjumlah 5 orang, dan tidak boleh adanya intervensi dari orang-orang dinas perumahan dan pemukiman DKI.
Maka untuk itu, Kami dari CBA (Center for Budget Analisis) meminta kepada Pj (Pejabat) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah menandatangani dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Pengurusan PPPSRS Apartemen Mitra Bahari.
“Apabila Bapak PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono berani mengeluarkan SK pengurusan PPPSRS tersebut, kami akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena mulai dari proses sampai diadakan Rapat umum anggota Luar Biasa II telah terjadi dugaan Maladministrasi yang dilakukan dinas perumahan dan pemukiman DKI,” Tegas Uchok Sky Khadafi dari CBA. (Red)