Breaking News
Daerah  

Pembangunan Huntap Malasari Tidak Pakai Baja Ringan ber-SNI, Pengawasan Dinas Terkait Dipertanyakan

BOGOR, (BS) – Aktivis Bogor Raya, Putra Nur Pratama mengkritisi pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung tidak mengunakan
aplikator baja ringan yang sudah terverifikasi oleh Dinas PUPR. Menurut Putra, permasalahan tersebut menjadi ambigu.

“Di satu sisi Pemerintah Kabupaten Bogor lewat PUPR sudah mengeluarkan list rekomendasi aplikator baja ringan namun di sisi lain ada pembangunan yang dibangun melalui anggaran pemerintah (APBD) malah membeli baja ringan yang di luar rekomendasi PUPR tersebut,” ucap Putra dalam keterangannya, Senin, (25/9/2023).

Dia mengatakan belum ada aturan yang jelas bila mana ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rekomendasi instansi terkait.

Namun logika sederhananya, sambung Putra, jika PUPR sudah mengeluarkan rekomendasi baik itu soal aplikator baja ringan atau pun yang lainya, pastinya sudah melalui proses yang panjang, makanya rekomendasi itu muncul.

“Sebaiknya sih apapun itu pembangunannya haruslah sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Karena yang dikhawatirkan kalau beli di tempat lain takutnya spesifikasi kekuatan tidak terlalu bagus dan nanti akan merugikan masyarakat,” sarannya.

Putra meminta Pemkab Bogor melakukan pengawasan yang
ekstra terhadap pembangunan tersebut.

“Harus memberi pengawasan yang ekstra, karena dikhawatirkan akibat pembanguan yang mengunakan baja ringan yang di beli di luar dari rekomendasi PUPR itu kualitasnya buruk lalu berakibat fatal buat masyarakat kedepannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menanggapi ramainya pemberitaan di media online terkait dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung.

Melalui Kepala Bidang Perumahan DPKPP, Dede Armansyah kepada wartawan memberikan beberapa jawaban.

“Akan kami cek terlebih dahulu melalui pengawas, apakah memang demikian,” kata Dede melalui pesan singkat elektronik, Sabtu, (24/9/2023).

Perihal pengecekan barang (baja ringan-red) sebut Dede, tentunya pengawas.

“Yang melakukan pengecekan tentunya pengawas yang sudah kami tugaskan,” sebut dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Huntap di Kampung Kopo ini menambahkan tentunya dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Hery Mulyana sebagai konsultan pengawas membenarkan penggunaan baja ringan di proyek Huntap tidak menggunakan aplikator. Menurutnya, harga pasaran yang mahal.

“Kan pasarannya itu satu meter itu kan hampir 150 ya, karena ini swakelola saya bikin RAB-nya hanya 90 ribuan,” kata Hery kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (21/9/2023).

“Enggak ada aplikator itu langsung, kita nggak pakai aplikator kalau pakai aplikator mahal enggak pada mau, harga segitu mah. Itu mah terserah Pokmas, mau beli dimana,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, (21/9) terlihat penggunaan baja ringan yang tidak menggunakan daftar aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi dari Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi.

Selain itu, tulisan kode Aluminium Seng (AS) dan Logo SNI tidak terlihat pada bagian baja ringan yang digunakan. Hanya terlihat ukuran baja ringan sebesar C. 75 x 35 x 6m dan merk produk.

Diketahui, berdasarkan surat
Nomor: 600.2.10/7285 Jaskon – DPUPR yang ditandatangani Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Ir. Bambang Widadi terdapat sebanyak 6 aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, pihak Dinas PUPR menambah satu aplikator yang tertulis dalam surat nomor: 600.2.10.4/9732-Jaskon-PUPR, 07 September 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Ir.R. Soebiantoro. (Sto/Red)

Exit mobile version