MOJOKERTO, (BS) – Sungguh aneh tender di Kabupaten Mojokerto. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV, bisa banyak menang tender. Nilai tender atau kontraknya yang didapat bukan puluhan juta, tapi miliaran Rupiah.
Sebuah CV mendapat kontrak miliaran Rupiah, mungkin bukan hal yang aneh bin janggal. Bisa saja, dianggap biasa biasa saja oleh instansi terkait, mungkin juga termasuk oleh ibu Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati.
Katakan saja perusahaan CV tersebut bernama CV RJA. Dimana pada tahun 2023, CV.RJA menang tender dan nilai kontraknya sebesar Rp.4.8 miliar dari dinas Pendidikan Mojokerto untuk lelang pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kemlagi
Namun, CV.RJA pada tahun 2021, juga menangkan tender di dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk mengadakan lelang pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.9 miliar.
Nah pada tahun 2021, pada proyek pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Kemlagi, ditemukan ada dugaan kekurangan volume pekerjaan alias “mark down” sebesar Rp1.667.227,11 atas proyek tersebut.
Biarpun CV. RJA ada dugaan melakukan mark down, tetap saja banyak menang tender seperti, pertama, pada tahun 2023
Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Perpustakaan dan Sarana, Prasarana, Utilitas SMPN 1 Ngoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp.710 juta, kedua, pada tahun 2022, Belanja Konstruksi Pembangunan RKB SMPN 2 Dlanggu dengan nilai kontrak sebesar Rp.307 juta.
Cerita Terakhir, dari CV.RJA ini adalah memenangkan lelang Proyek Pelebaran Jalan Ruas Jalan Kota Mojokerto – Keprabon di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai sebesar Rp.2.2 miliar.
Kemudian dari penjelasan diatas, telah ditemukan ada dugaan mark down atau pengurangan proyek serta banyak proyek yang diperoleh oleh CV.RJA, maka kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas Proyek yang sudah dikerjakan oleh CV.RJA, dan juga memanggil kepala dinas terkait, serta jangan lupa panggil juga bupati mojokerto, Ikfina Fatmawati.
Oleh : Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi