PARUNG PANJANG, (BS ) – Wartawan menurut Ketua PWI Kabupaten Bogor H.Subagiyo mengatakan Wartawan haruslah menempuh cara-cara yang beretika dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi terkait Pemahaman UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada para Kepala Desa Se-Kecamatan Parung Panjang yang digelar di Pendopo Kepala Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Pada Rabu (17/01/2024).
“Wartawan haruslah menempuh cara-cara yang beretika dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, tegas Subagiyo.
“Dan dalam menulis sebuah karya tulis jurnalistik, Wartawan wajib mengedepankan 5W 1H, dan tidak menggiring opini dalam sebuah pemberitaan. Kita (Wartawan-red) juga harus menghormati narasumber dan hak jawabnya,” tegasnya.
Karena lanjut Bagiyo, harus diingat, tugas utama wartawan ialah mencari berita, dan wartawan tidak menyalahgunakan profesi, ujarnya.
Ketua PWI Kabupaten Bogor ini juga menyatakan kalau di PWI itu semua anggotanya wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW. Karena itu ketentuan dari Dewan Pers untuk kriteria menjadi seorang jurnalis atau wartawan yang Profesional. Tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua APDESI Kecamatan Parungpanjang H. Jajang Atmaja. Dalam sambutannya pada acara tersebut, merasa terhormat dan bangga dengan kehadiran PWI kabupaten Bogor dalam memberikan pemahaman Undang undang (UU) Pers, kode etik jurnalistik dan keterbukaan informasi publik kepada APDESI di kecamatan Parungpanjang.
“Jangan merasa pers adalah musuh kita (APDESI), ketika mereka datang meminta klarifikasi sebuah pemberitaan, mereka (Pers) adalah sahabat dalam satu perjalanan pemerintahan desa,” Jajang.
Dalam kegiatan acara safari jurnalistik tersebut, materinya di sampaikan langsung oleh Ketua PWI kabupaten Bogor H. Subagio, dan anggota PWI kabupaten Bogor Untung, serta Divisi Hukum PWI kabupaten Bogor H. Dedi Blue.
Adapun poin yang dibahas dalam safari jurnalistik tersebut antara lain tentang Kemerdekaan Pers, peran Pers dan pasal tentang wartawan.
Untung Bachtiar Wartawan Senior Koran Radar Bogor selaku anggota PWI kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait perkembangan informasi dari media sosial yang lebih cepat menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Menurutnya perkembangan di media sosial itu sangat cepat mengalahkan media mainstream dalam menyebarkan sebuah informasi.
Disisi lain dirinya juga mengaku khawatir dengan perkembangan medsos ditengah informasi yang didapat oleh masyarakat, tapi disisi lain media sosial bisa juga digunakan oleh pemerintahan desa untuk membuat konten kegiatan wilayahnya.
Sementara itu H. Dedi, selaku Divisi Hukum PWI kabupaten Bogor juga menyampaikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik atau KIP itu sangat penting, karena segala kegiatan pemerintahan desa atau instansi lainnya bisa diketahui oleh masyarakat luas tanpa ada ketertutupan.
“Contohnya dalam sebuah pekerjaan pembangunan dan sebagainya,” jelas H.Dedi. (Rif)