Lampung Timur, ( BS ) – Kepala Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, Kamirah tidak berkutik saat ditangkap Polisi.
Ia langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/2/24) menyampaikan bahwa tersangka korupsi berinisial KM (57) warga Desa Tri Sinar.
Berdasarkan data dari pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Desa Tri Sinar Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 246,785,840. dari nilai Rp. 849.315.000.
Sehingga perbuatan Kepala Desa Tri Sinar berakibat merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai sebesar Rp. 246.785.840 rupiah.
“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya laporan hasil audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” terangnya.
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan mark-up harga belanja barang material bangunan, membuat nama pekerja atau tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran (BPK) atau nota belanja dalam SPJ.
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) petang langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Ropian Kunang/Humas Polres Lamtim)