Lampung Timur, (BS) – Hampir genap sebulan, setelah kejadian akhirnya kepolisian berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 diwilayah hukum Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Jumat (23/2) menyampaikan bahwa tersangka berinisial DM (20) warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka diduga melakukan aksi curanmor roda 2 merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 4100 PC, milik FN (24) warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan itu terjadi pada, 27 Januari 2023 lalu, diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil sepeda motor disamping rumah korban.
Sehingga berakibat korban mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp.14 juta, kemudian segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pekalongan.
“Tersangka awalnya berhasil ditangkap oleh Personil Polsek Probolinggo, kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, DM mengakui terlibat dalam aksi curanmor di Pekalongan,” terangnya.
Saat ini, tersangka DM sedang menjalani proses penahanan di Mapolsek Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur karena terlibat kasus hukum berbeda.
(Ropian Kunang/Humas Polres Lamtim)