CIBINONG, (BS ) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama pelaku angkutan (transporter) khusus angkutan tambang akhirnya menyepakati bersama delapan point terkait operasional transporter tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten bogor.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam audiensi yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter angkutan tambang, di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3/24).
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerangkan bahwa, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.
“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa Tosepu.
Menurutnya, delapan poin tersebut dapat disepakati bersama, misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dibawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.
“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalankan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.
Selanjutnya, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan, sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.
“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tandas Gozali.
Berikut 8 (Delapan) poin yang disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang tersebut;
1. Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
2. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB
3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
4. Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.
5. Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
7. Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, dan
8.,Masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kab. Bogor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Kepala UPT Dishub Prov. Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Prov. Jabar, Kepala UPT Bina Marga Prov. Jabar, Camat Parung Panjang, Camat Rumpin, Camat Cigudeg, Kapolsek Parung Panjang, Kapolsek Rumpin, ?Kapolsek Cigudeg, Danramil Parung Panjang, Danramil Rumpin, Danramil Cigudeg dan Ketua Transporter truk tambang wilayah Parungpanjang. (San/red)