Breaking News

Pencatut Nama Kasat Reskrim Dibekuk

 

 

Lampung Timur, (BS ) – Tim Satuan Petugas (Satgas) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menangkap 2 orang wanita tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing pada Kamis, 21 Maret 2024 menyampaikan bahwa para wanita yang jadi tersangka berinisial PT (21) dan AR (36) warga Kota Prabumulih Palembang Sumatera Selatan.

Peristiwa kejahatan terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga pada saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak mantan Kepala Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur melalui smartphone.

Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim menyampaikan siap membantu meringankan terkait persoalan hukum KM mantan Kepala Desa Tri Sinar orangtua FH dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.

FH kemudian mengirimkan uang dengan nilai sebesar Rp.250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lamtim, ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasa jadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian,” terangnya.

Petugas Polres Lamtim yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3) petang berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk 2 orang tersangka diwilayah Kota Prabumulih tanpa perlawanan.

Selain ke-2 tersangka, Petugas juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang dan print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

(Ropian Kunang /Kasi Humas Polres Lamtim)