Lampung Timur, ( BS) – Anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) RS di Kecamatan Sukadana diduga dimintai dukungan oleh Mh Ketua Gapoktan-RS sekaligus merangkap Pengecer Kios-RS.
Ms meminta dukungan tersebut melalui IS Sekretaris Gapoktan-RS sekaligus merangkap Sekretaris kelompok tani (Poktan) SM VIII Desa setempat.
Disinyalir tujuan Mh untuk mementahkan berita terkait dugaan penjualan pupuk tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan harga kesepakatan anggota yang dianggapnya tidak benar.
“Ini Mh minta tanda tangan tiap-tiap (anggota) kelompok (tani, bertujuan) untuk mentahkan beritanya sampeyan bahwa beritanya sampeyan nggak bener, itu infonya,” ungkap anggota Gapoktan-RS itu melalui WhatsApp pada Sabtu, 30 Maret 2024 pukul 14.51 WIB.
IS diduga diperintah langsung oleh Mh untuk keliling guna minta dukungan dalam bentuk tanda tangan pada Kamis, 28 Maret 2024 malam.
“Kemaren malem, So keliling minta tanda tangan ke anggota Poktan SM 8, (tapi) saya nggak dimintai tanda tangan,” paparnya.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Timur, Joko Pramono mengucapkan terimakasih atas informasi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai HET dan harga kesepakatan anggota yang disampaikan kepadanya.
“Terimakasih atas informasinya,” katanya singkat melalui WhatsApp pada Selasa, 26 Maret 2024 jam 11.22 WIB.
Rupanya, Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) terdiri dari Kepala Bagian Perekonomian dan Dinas Ketahanan Pangan Lampung Timur langsung kroscek ke Kios-RS dan anggota Gapoktan-RS setelah dihubungi pada Senin, 25 Maret 2024.
“Tim KP3 langsung turun, ada petani dan saya juga hadir disitu,” kata sumber melalui handphone pada Minggu, 31 Maret 2024 jam 07.43 WIB.
Untuk sementara waktu menunggu hasil kroscek dan sangsi apa yang akan diberikan oleh Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lampung Timur terhadap Pengecer Kios-RS.
Anggota Gapoktan-RS mengeluh sejak 2022 sampai sekarang sebab Mh diduga tidak transparan mengelola keuangan seperti uang kas untuk biaya penyaluran pupuk bersubsidi dari Kios ke Poktan dan uang hasil sewa jasa traktor rotari sekitar 5 musim tanam.
Dugaan nepotisme, pupuk bersubsidi ditemukan ditimbun dikediaman Ms adik kandungnya 0,5 ton, tidak pernah rapat membahas sisa hasil usaha (SHU) dan tidak memiliki buku catatan keuangan hasil sewa jasa traktor rotari sejak 2022 atau sebelum Inspektorat Lampung Timur turun pada awal 2024.
Permintaan tanda tangan atau dukungan tanpa melalui pertemuan atau rapat tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 67/ PERMENTAN/ SM.050/ 12/ 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. (ROPIAN KUNANG)