Lampung Timur, (BS) – Jajaran Polisi Sektor Polisi Resort Lampung Timur Polisi Daerah Lampung mempersilakan masyarakat yang akan mudik untuk menitipkan kendaraan bermotor dan rumah serta barang-barang berharganya ke Polisi. Selasa 9 April 2024.
Penitipan bisa dilakukan oleh di Kantor Polisi terdekat, baik itu Polsek maupun Polres.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek dan Polres sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” kata Kapolres
Polsek jajaran telah menerima puluhan kendaraan roda dua untuk dititipkan di polsek setempat, karena sang pemilik akan melaksanakan mudik lebaran, terkhusus Polsek Pasir Sakti dan Polsek Labuhan Maringgai yang saat ini paling banyak menerima penitipan motor tersebut.
Selain itu Kapolres juga telah memerintahkan personel, untuk secara rutin melaksanakan patroli ke rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik.
“kami telah bekerjasama dengan pihak RT untuk pendataan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik, dan nantinya polisi akan melaksanakan patrol secara rutin di rumah-rumah kosong tersebut” ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau kepada kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminal.
(Ropian kunang/Humas)