CIAMPEA, (BS) – Sekelompok Ibu-ibu warga Kp. Kebon Kopi, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea secara aksi spontanitas menggeruduk warung / toko obat yang diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol ( Daftar G ) pada Minggu tanggal 28 April 2024 jam 16.00 Wib.
Dalam aksinya ibu-ibu atau emak-emak yang berjumlah ratusan orang tersebut memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran Obat-obatan dan Narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran
5 X 4 M tersebut.
Mendapati informasi atas viral nya berita di medsos tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Ciampea segera melakukan tindak lanjut. Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, menjelaskan bahwa terkait adanya aksi spontanitas Ibu Ibu yang berjumlah sekitar 100 orang yang diduga telah melakukan pengrusakan warung/ toko milik Sdr. Jaelani yang disewa untuk berjualan.
Atas kejadian dah perkara tersebut selanjutnya di musyawarahkan bersama dengan Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.
“Sudah disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh kembali untuk disewakan kepada orang yang di duga menjual obat obatan.” terang Kapolsek Ciampea.
Dan aksi pun selesai jam 17.30 Wib, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif, tandasnya. (Sto/Red)