CITEUREUP, (BS) – Warga Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan adanya penemuan mayat seorang pria di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Mayat yang kemudian diidentifikasi bernama Roy Karno, seorang wiraswasta berusia (39) tahun yang beralamat di Jl. Sukahati IV No. 20, Rt.02/14, Desa Sukajati, Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang, tersebut ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di kamar kontrakannya diduga karena sakit.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonanganan, pada keterangannya menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban mengeluhkan masuk angin kepada Muhamad ramdhan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 08.47 WIB, Dede Sulaeman mencoba menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon. Lalu bersama Dede Sulaeman dan Ade pun, mereka mendatangi rumah kontrakan korban.
Setelah beberapa kali mencoba memanggil dan tidak mendapatkan respons dari dalam kamar, Dede Sulaeman melihat melalui lubang pintu menggunakan tangga, dan menemukan korban dalam posisi tidur miring tanpa gerakan. Merasa curiga, Muhamad Ramdhan yang merupakan anggota keluarga langsung dipanggil untuk memeriksa dan membuka pintu kamar. Saat pintu dibuka, ditemukan korban sudah dalam meninggal dunia dengan posisi tidur miring, dan terlihat adanya darah pada bantal. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian setempat.
” Tim kami dari Polsek Citeureup tiba di lokasi dan melakukan pengecekan. Dan hasilnya tidak ditemukan barang-barang atau obat-obatan mencurigakan di sekitar korban.” Jelas Kapolsek.
Selain itu, lanjut dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
” Diduga korban meninggal akibat sakit, untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian hendak membawa jenazah ke Rumah Sakit Kramat Jati RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan luar atau visum luar. Namun, keluarga korban menolak untuk melakukan otopsi terhadap jenazah dengan membuat surat pernyataan.
“Keluarga korban enggan mayatnya di visum dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan korban akan dimakamkan,” terang Kompol Victor. (Red)