BABAKAN MADANG, (BS) – Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Manajemen Risiko (MR) agar para Fasilitator Manajemen Risiko tingkat Dinas dan Kecamatan meningkatkan kapasitas dan kemampuannya. bertempat di Ole Suites Hotel, Sentul Babakan Madang. Senin 28 Mei 2024.
Implementasi manajemen risiko bagi Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008. Namun Pelaksanaannya masih diperlukan perbaikan agar implementasinya dapat berjalan optimal dan kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Suryanto Putra Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dalam sambutannya,” Manajemen risiko sangat penting dalam setiap pelaksanaan tahapan program dan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah. Kami berharap Bimtek ini agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tahapan program dan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah,” ungkapnya
“Karena itu akan juga menjadi sarana untuk menyepakati bentuk dan atau format dokumen manajemen risiko terkait perencanaan pembangunan daerah, mengingat saat ini kita sedang dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor tahun 2025,” tegasnya
“Untuk itu dalam Masa Transisi, Substansi Kedua Raperbup Tersebut Kami Buat Dalam Bentuk Surat Edaran Penjabat Bupati Agar Perangkat Daerah Tetap Bisa Mempedomani Substansinya. Kepada Para Fasilitator Serta Pokja Manajemen Risiko Tim Irban 4 agar mengawal proses manajemen risiko baik di internal maupun seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor,” pungkas Suryanto Putra
Saat ini Pemkab Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pedoman pengelolaan risiko, mengacu pada peraturan-peraturan terbaru terkait manajemen risiko. Juga tengah menyusun Raperbup tentang pedoman implementasi SPIP terintegrasi bagi perangkat daerah. (hms/red