Breaking News

Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Narkoba Jaringan Jabotabek, 8 Tersangka Diamankan

CIBINONG, (BS) – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus jaringan Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung) untuk memproduksi Narkoba yang beredar di Kabupaten Bogor, Tangerang hingga Jakarta.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangan Prees Releasenya menyampaikan jika penangkapan para tersangka pelaku laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor tersebut cukup memakan waktu. Karena dalam pengembangannya dari beberapa TKP, tempat pembuatan produksi narkoba tersebut dilakukan secara berpindah pindah tempat.

” Pengungkapan ini cukup memakan waktu karena para pelaku ini terus berpindah tempat atau lokasi, yang tujuannya untuk mengelabui petugas Kepolisian.  Pembuat dan kurirnya juga  berpindah-pindah domisilinya,” jelas Wakapolres Bogor Kompol Adhimas, Rabu 19 Juni 2024.

Untuk TKP Penangkapan kita pada hari pertama yakni Minggu 09 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB Di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 1 (satu) tersangka Atas Nama AF (20), Dengan Barang Bukti Narkotika Berjenis Tembakau Sintetis Dengan Bruto 1,44 Gram.

“Dari hasil interogasi petugas kami terhadap tersangka pertama tersebut, didapatkan pengembangan sehingga penangkapan tersangka selanjutnya bisa dilakukan pada hari yang sama Pada Pukul 22.00 WIB di daerah yang sama pula.” beber Kompol Adhimas.

Kemudian lanjut Kompol Adhimas, Petugas kami juga berhasil meringkus 2 (Dua) orang tersangka lainya berinisial FH (25) dan HN (25) dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis Seberat 11,57 Gram siap edar.

Kepada Petugas, kedua pelaku ini mengaku jika barang haram tersebut didapatkan mereka dari MI (21) yang tinggal di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Berlanjut di penangkapan kedua pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 02.30 WIB di Daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil 2 (Dua) orang laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31) di sebuah Kontrakan yang Beralamat di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika berjenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 706,73 Gram dan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 6,08 Gram, serta berbagai bahan dan Alat Produksi Narkotika

Dari interogasi, para tersangka mengatakan bahwa mereka melakukan produksi narkotika jenis Tembakau Sintesis tersebut bersama Rekannya  inisial IS (22). Sedangkan peranan AP (31) hanya membantu dalam mengedarkan. Beberapa interogasi yang dilakukan Pihak Sat Narkoba Polres Bogor, didapatkan informasi jika ada kontrakan lainnya yang dipakai sebagai Rumah Produksi Narkoba.

Informasi tersebut langsung dikembangkan Sat Narkoba Polres Bogor dengan mendatangi lokasi. Dan hasilnya, 1 (Satu) orang terduga pelaku berinisial IS ditangkap, pada 10 juni 2024 Pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kp. Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan.

Dari tersangka IS ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan Berat Bruto 3.135 Gram/ 3,1 KG dan Narkotika Jenis Tembakau sintetis dengan Berat Bruto 67,52 Gram serta berbagai alat dan bahan untuk memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.

Setelah dilakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22) dan MI (21). Keduanya ternyata mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dari arahan FH (25) dengan keuntungan yang diterima mereka yaitu Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap 1 (Satu) KG bahan yang diproduksi. Sedangkan untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang juga  ditemukan didapat dari Sdr. FA (24) yang merupakan sisa dari Narkotika jenis Sabu yang telah diedarkan sebanyak 2 (Dua) KG.

Nah untuk TKP terakhir berlokasi di Jl. H.Zaenudin Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di TKP ini diamankan 1(Satu) Orang tersangka Berinisial BC (29). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 74,6 Gram. Berdasarkan pengakuan tersangka Narkotika tersebut didapatnya dari Sdr MI (21) yang sudah tertangkap sebelumnya.

Berikut Nama Nama Tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bogor :
1. AF (20 TAHUN), TIDAK BEKERJA
2. FH (25 TAHUN), BURUH HARIAN LEPAS
3. HN (25 TAHUN), TIDAK BEKERJA
4. MI (21 TAHUN), TIDAK BEKERJA
5. AP (31 TAHUN), KARYAWAN SWASTA
6. IS (22 TAHUN), WIRASWASTA – BC (29 TAHUN), KARYAWAN SWASTA
7. BC (29) TAHUN, KARYAWAN SWASTA
8. FA (24 TAHUN),TIDAK BEKERJA

Adapun Barang Bukti yang diamankan :

1. NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS SIAP EDAR, MENGANDUNG MDMB-4ENPINACA (Narkotika Golongan = 861,86 GRAM / 0,86 KILOGRAM
2. NARKOTIKA JENIS MDMB-INACA (Narkotika Golongan 1) = 3.135 GRAM / 3,1 KILOGRAM • NARKOTIKA JENIS SABU = 6,08 GRAM
3. SERBUK POTASSIUM CARBONATE = 2.345,61 GRAM / 2,35 KILOGRAM

1. 1 (DUA) BUAH BOTOL SPRAY (BEKAS KISPRAY) BERISIKAN CAIRAN MENGANDUNG MDMB-4EN-PINACA (NARKOTIKA GOL 1).
2. 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN BEKAS ADONAN BAHAN BAKU TEMBAKAU SINTETIS
3. 1 (SATU) BUAH BOTOL BEKAS DIMETILFORMAMIDA (DMF)
4. 2 (DUA) UNIT TIMBANGAN DIGITAL
5. 2 (DUA) BUAH KAIN PENYARING
6. 1 (SATU) BUAH KIPAS ANGIN WARNA HITAM
7. 1 (SATU) BUAH JERIGEN WARNA PUTIH BERISIKAN CAIRAN BENING 5-BROMO-1-PENTENE
8. 2 (DUA) BUAH BOTOL BESAR BERISIKAN CAIRAN DIMETILFORMAMIDA (DMF)
9. 1 (SATU) UNIT OVERHEAD STIRER DAN ELECTRIC BLENDER
10. 3 (TIGA) BUAH GELAS UKUR
11. 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL UKURAN BESAR
12. 1 (SATU) UNIT KULKAS UKURAN KECIL MEREK CHANGHONG
13. 1 (SATU) BUAH EMBER WARNA BIRU
14. 1 (SATU) BUAH EMBER WARNA PUTIH
15. 2 (DUA) BUAH SUMPIT BESAR
16. 1 (SATU) UNIT KIPAS ANGIN WARNA PUTIH
17. 2 (DUA) BUAH CENTONG
18. 3 (TIGA) BUAH LOYANG WARNA SILVER
19. 1 (SATU) BUAH SODET WARNA HIJAU
20. 1 (SATU) UNIT TERMOGUN
21. 3 (TIGA) PACK BACKING PAPER
22. 1 (SATU) PACK SARUNG TANGAN LATEX.

Para Pelaku tersebut dijerat dengan 4 Pasal yang berlaku yaitu :

1) PASAL 113 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Ancaman Pidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun.

2) PASAL 114 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Ancaman Pidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun.

3) PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, Ancaman Pidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

4) Untuk Narkotika jenis Sabu berat diatas 5 Gram dikenakan PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, TENTANG NARKOTIKA Ancaman Pidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa kasus ini sudah diusut sampai tuntas,. Namun pihaknya akan tetap mencari Produsen Serta Konsumen Narkoba lainnya dan juga masih mengembangkan terkait dugaan adanya jaringan lainnya yang terlibat.

“Kami berharap kepada masyarakat agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba,” tandasnya. (San)

Exit mobile version