CIBINONG, (BS) – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna terkait agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pj Bupati Bogor, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (21/6/2024).
Pada Rapat Paripurna tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa Raperda RPJPD merupakan hal yang paling krusial, karena harus diselesaikan pekan ke – 4 bulan Agustus tahun 2024. Sehingga dirinya berharap Pemkab serius melakukan pembahasannya.
“Kami berharap Pemkab Bogor serius dalam melakukan pembahasan, sehingga kita dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu paling lambang pada minggu ke-4 bulan Agustus 2024,” harap Rudy.
Rudi juga mengungkapkan jika dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor telah membentuk panitia khusus (Pansus) terkait Raperda yang disampaikan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu tersebut.
“Untuk semua raperda yang disampaikan Pj Bupati, kami langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk dibahas dalam alat kelengkapan DPRD,” kata Rudy Susmanto.
Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku, pertimbangan disampaikan Raperda tentang RPJPD tahun 2025 -2045, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Raperda ini diharapkan bisa jadi pedoman visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucap Asmawa. (/Red)