JAKARTA,(BS) – Asmawa Tosepu berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. bersama Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Johannes Wahju untuk penataan lebih lanjut kawasan puncak. Rabu 3 Juli 2024.
Pada kesempatan ini Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman menyampaikan,”Menyepakati peran dan berbagai data terkini rencana penataan Koridor Puncak. Serta menyusun kesepakatan dan rencana tindak lanjut terkait rencana penataan Koridor Puncak,” terang Johannes
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bogor, kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri PUPR bersama jajaran Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Bina Marga yang hari ini menginisiasi dalam bentuk kick-off rapat penataan kawasan Puncak
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan 24 Juni 2024 lalu, yakni penertiban relokasi pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalur Puncak,” kata Asmawa.
“Yakni berupa jalur pedestrian, pelebaran jalan, pembangunan taman-taman, pengadaan lampu jalan atau PJU,” jelasnya.
“Sehingga dengan penambahan sarana prasarana tersebut, diharapkan maksud tujuan dari pembangunan rest area tersebut bisa terwujud. Mengingat kawasan Puncak merupakan kawasan destinasi wisata yang sangat digemari oleh masyarakat baik itu dari luar maupun dari Bogor,” ujar Asmawa.
Terutama di beberapa titik perlu dibangun pagar pengaman jalan, jadi secepatnya akan dilakukan tindak lanjut. Alhamdulillah Kementerian PUPR sendiri ternyata sudah ada program perencanaan untuk penataan kawasan Puncak itu sendiri,” ungkap Asmawa
Asmawa melanjutkan, selain itu, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, kami berharap ada penambahan beberapa spot di kawasan rest area tersebut. Di antaranya penambahan lahan parkir, pembukaan jalan yang mengarah ke kawasan wisata Gunung Mas, sarana prasarananya lainnya seperti toilet dan lain-lain yang memang masih dirasakan kurang.
Turut mendampingi Asmawa Tosepu; Pj. Sekretaris Daerah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). (red).