Breaking News

Terkait Akan Dilaporkannya DKPP Aprian Wahyudi Angkat Bicara 

BOGOR, (BS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, buka suara terkait wacana bakal dilaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh Kuasa Hukum Bacabup Bogor dari Perseorangan atau Calon Independen Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Aprian Wahyudi saat dijumpai dikantornya, pada Rabu (10/7/2024).

Aprian mengatakan, secara teknis dalam leading sektor di polemik pasangan calon (Paslon) Cabup dan Cawabup Bogor Gunawan Hasan – Rudi Harianto yang menggagalkan Paslon tersebut dalam pesta demokrasi Pilbup Bogor 2024 November mendatang.

Ia menerangkan, memang dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU di pemilu 2024 ini sangat berbeda dari pesta demokrasi lima tahun lalu di tahun 2018 silam, yang diketahui masih manual saat verifikasi berkas calon perseorangan atau jalur independen.

“Sebenarnya yang aku lihat ini, ranahnya ada di divisi teknis. Cuma ku lihat melalui pandangan ku pribadi, Silon ini yang secara sistem dalam pengecekan datanya bisa lebih akurat dalam validasi dan kekurangan berkasnya apa. Misalnya lebih valid gitu loh,” ungkap dia.

“Yang terakhir kita kasih waktu dua hari atau 2×24 jam tambahan untuk upload berkas dukungan kepada paslon perseorangan saat itu, memang sudah 100 persen. Namun saat tahapan vermin yang rupanya data lampirannya masih ada kekurangan dalam ambang batas minimal dukungan bagi Paslon jalur perseorangan tersebut,” tambah Apri.

Apri melanjutkan, terkait adanya dugaan chat WhatsApp (WA) terselubung dari pihak KPU Kabupaten Bogor kepada tim atau paslon Gunawan Hasan – Rudi Harianto yang dikemukakan tim kuasa hukum kepada awak media ini. Dia menjawab,

“Betul memang, di sosialisasi memang GH (Gunawan Hasan) ini kan perlu apa namanya dia, untuk daftar ke perseorangan. Dan kita sebagai kelembagaan penyelenggara pemilu, mencoba untuk membantu dalam hal tata caranya dan rupanya memang dari hal-hal yang berjalan sepertinya adanya miskomunikasi, kalau aku lihat disisi komisioner,” akunya.

Lanjut ia memaparkan, terkait adanya miskomunikasi yang sehingga adanya harapan bagi beliau (GH, red) dengan data yang dimasukkan ke Silon itu, ia menyebut rupanya memang tidak bisa memenuhi syarat semua.

“Data dukungan calon perseorangan saat vermin, ternyata ada yang datanya double-double (Ganda, red) mencapai kurang lebih 80 ribu dukungan. Dan kaitan data dukungan yang dimiliki GH-RH ini melebihi dari ambang batas minimal jumlah dukungan jalur perseorangan tapi tidak diupload semua dan itu perlu adanya pendalaman mekanismenya,” jelasnya.

Baginya, lanjut Apri, pihaknya menegaskan menyangkut kepada ke sistem Silon KPU dengan mengupload sebanyak 252 ribu dukungan bagi calon melalui jalur perseorangan Gunawan Hasan – Rudi Harianto ini dipastikan belum memenuhi 100 persen.

“Sudah memenuhi syarat saat upload silon, namun ketika dilakukan vermin belum memenuhi. Sementara kaitan dengan kelebihannya ini kan, tergantung bagaimana divisi untuk kebijakannya. Karena kita juga diluar itu sebenarnya,” ucap Apri.

Lebih jauh ia mengutarakan, mengenai persiapan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang akan dilayangkan kuasa hukum Gunawan Hasan – Rudi Harianto ke DKPP, dia menyebut. “Ya artinya kita melihat prosesnya ke depan kang, ini bagaimana. Artinya kan, kita juga secara normatif dari tahapan paslon jalur perseorangan sudah kami jalankan. Berikut ada hal lain kita serahkan ke masing-masing pihak,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan juga, harapan kita ada komunikasi tertentu karena mungkin bisa mencari titik temu dalam hal ini. Bahwa kemudian kenapa persoalan paslon jalur perseorangan tidak lolos pasti ada fakta, tanpa adanya titipan dari pihak manapun dengan indikasi bahwa KPU Kabupaten Bogor menjegal paslon perseorangan atas dasar titipan pihak tertentu,” jelas Apri membantah.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, disengketakan oleh Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan (Independen) yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto (GH-RH) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bogor tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum paslon GH-RH yakni Arief Irfansyah usai dirinya menyerahkan bukti-bukti dugaan ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilu Bumi Tegar Beriman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/7) malam.

Selain itu, melalui kuasa Hukumnya juga tim paslon bacabup Bogor 2024, Gunawan Hasan mengaku siap melaporkan ketua dan beberapa Komisioner KPU Kabupaten Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu ia sampaikan, pasca Arief Irfansyah menyerahkan berkas kekurangan berkas laporan kliennya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor apabila permohonan sengketa pemilunya tak dikabulkan melalui sidang pleno di Bawaslu, dalam waktu dekat ini. ( Sto)