CIBINONG, (BS) – Ketua PGRI Cabang Cibinong Tatang Rasmana S.Pd sangat menyayangkan tindakan sepihak dan semena-mena Yayasan Pendidikan Eka Wijaya yang mendrop out (DO) siswanya tanpa alasan yang jelas.
Menangkap banyak pemberitaan yang tayang di media online tersebut, pria akrab bernama Tatang ini menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya pihak sekolah tak semestinya berbuat atau memperlakukan anak didiknya seperti itu. Karena itu sudah melanggar hak anak untuk mengenyam pendidikan.
“Sesungguhnya itu telah melanggar hak anak dalam melanjutkan pendidikannya. Maka dari itu, saya pikir hukuman ini (Drop Out) tak perlu lagi diterapkan di persekolahan. Ingat ada aturan pemerintah Wajib Belajar 9 tahun.” jelas Tatang saat dimintai tanggapannya, Senin 15 Juli 2024.
Untuk diketahui sebelumnya Wali murid Sekolah SD & SMP Swasta Yayasan Pendidikan Eka Wijaya yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mengeluhkan perlakuan semena-mena pihak sekolah yang mendrop out (DO) siswa/siswinya tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Bagaimana tidak, dua siswa SMP dan dua siswa SD sekolah tersebut dikeluarkan hanya karena terkendala masalah pembelian buku paket.
Merasa aneh dan diperlakukan semena-mena oleh pihak sekolah atau Yayasan Eka Wijaya, pihak wali murid mengadukan nasibnya ke Organisasi Keprofesian Wartawan PWI Kabupaten Bogor.
“Jadi awalnya, beberapa wali murid mempertanyakan soal uang buku yang dianggap terlalu mahal. Untuk anak saya yang SMP kelas IX uang buku tersebut senilai Rp.1.100.000,- untuk 7 buku, dan untuk SD 1.150.000,- ungkap Septiyani Silcilia salah satu wali murid SMP Eka Wijaya kepada wartawan, Senin (15/07) di Cibinong.
“Karena merasa terlalu mahal, wajar dong kalau murid kami mempertanyakan hal itu ke pihak sekolah. Tapi sebaliknya dapat kejelasan, bahwa ada anak kami yang Drop Out dari sekolah tersebut sehari setelah kejadian itu yakni tanggal 9 Juli 2024,” beber Septiyani.
Lebih lanjut Septiyani menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Juli 2024, anaknya yang duduk di Kelas IX sempat tetap masuk sekolah. Tetapi dipaksa pulang oleh guru atau wali kelasnya.
“Anak saya hari Rabu tanggal 10 Juli itu masih masuk sekolah, tapi wali kelasnya dipaksa keluar dari kelasnya,” kata Septiyani.
Jadi lanjut Septiyani, atas kasus dan perlakuan semena-mena pihak sekolah Yayasan Pendidikan Eka Wijaya tersebut, kami juga sudah melaporkan ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tapi sepertinya tidak ada solusi yang jelas.
“Saya di sini hanya menuntut keadilan atas anak saya. Saya tidak meminta anak saya kembali ke sekolah tersebut karena saya khawatir anak saya kembali dibully oleh guru-gurunya seperti kejadian kemarin. Saya hanya meminta pihak sekolah mengembalikan uang kegiatan dan SPP selama satu tahun yang telah disebutkan,” tegas Septiyani.
Terpisah, pihak Yayasan Pendidikan Eka Wijaya yang mencoba mengumumkan perihal terkait ini melalui Kepala Sekolah SMP-nya, hingga berita ini disiarkan belum dapat dihubungi atau dikonfirmasi lebih lanjut. ( Ron )