Breaking News

Belum Kantongi Ijin, Proyek Bianglala PT Jaswita dan Restoran Astro Diminta Bongkar

BOGOR, (BS) – Sekretaris Indonesia Morality Watch (IMW) Bogor Raya, AR Sogiri mendesak, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu tidak hanya menghentikan sementara aktivitas proyek bianglala PT Jaswita atau mengkaji ulang perizinan yang telah diberikan, tetapi mengambil langkah tegas berupa pembongkaran karena dinilai sudah merusak lingkungan. Selain Jaswita, Ia juga meminta Restoran Asep Stroberi (Astro) dirobohkan karena belum kantongi izin PBG.

“Proyek bianglala PT Jaswita dan Restoran Astro harus ditindak tegas yakni dibongkar dan fungsi kawasan puncak sebagai area resapan air harus dikembalikan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).

AR Sogiri menuturkan, pembangunan proyek bianglala PT Jaswita berdampak terhadap fungsi lahan perkebunan teh sebagai resapan air dan diduga telah melintasi site plan yang ditinggalkan. Disisi lain, kata dia, meskipun berada di atas lahan milik aset pemerintah provinsi Jawa Barat, keberadaan restoran Astro dianggap melanggar Kepres Nomor 54 tahun 2008 dan Perda Nomor 11 tahun 2006 maupun Perbup Bogor Nomor 92 tahun 2018.

” Dugaan pelanggaran Site plan oleh PT Jaswita harus ditindak secara tegas berupa pembongkaran bangunan yang melanggar. Persoalan Astro itu berada di kawasan N-1 (Zona Lindung) yang peruntukannya untuk perkebunan dan tanaman tahunan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengaku telah melayangkan surat teguran ke-3 terhadap PT Jaswita maupun pengelola Restoran Asep Stroberi (Astro).

” Untuk Proyek bianglala PT Jaswita memang melanggar site plan dan sudah dilayangkan surat teguran ke-3. Terkait Restoran Astro, itu belum mengantongi PBG,” jelas Dia, saat ditemui diruang kerja. Rabu. 17/07/2024.

Agung menuturkan, dari hasil pengecekan di lapangan terhadap semua bangunan di wilayah pekerjaan dilimpahkan ke tingkat dinas untuk ditindaklanjuti.

” Untuk pembongkaran bangunan tak berizin atau yang melanggar ketentuan, itu menjadi wewenang Satpol-PP. UPT hanya melaksanakan pengawasan, pendataan dan melimpahkan berkas ke tingkat dinas,” tandasnya. (Wan)