Breaking News

Kadis DPMD Minta, Pendamping Desa Dan ASN Tidak Terlibat Proyek Di Desa

CIGOMBONG, (BS) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah meng imbau, kepada para Kepala Desa agar melibatkan masyarakat dalam realisasikan anggaran, baik sumber Dana Desa (DD) maupun bantuan keuangan samisade.

“Jika pekerjaan di pihak ke tiga kan baik itu yang bersumber dari anggaran Dana Desa ataupun dari Anggaran Samisade, kalau di desa sekitar ada yang ahlinya kenapa harus memakai dari luar,” kata Renaldi saat hadir mendampingi PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada peringatan Hari Koperasi Nasional tingkat kabupaten Bogor di Alun Alun Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong (25/07/2024).

Renaldi menuturkan, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dalam mengucurkan anggaran pada setiap desa, tentunya dengan harapan adanya peningkatan penghasilan masyarakat sekitar, sehingga hal tersebut bisa mendorong daya beli dimasyarakat.

“Kepala Desa tidak boleh memborongkan atau dikerjakan oleh pihak- pihak yang berhubungan dengan jabatan, seperti ASN ataupun pendamping Desa,” tandas Dia,

Karena sambung Renaladi, mereka bertugas untuk memonitoring, mengawasi pembangunannya. “Jika mereka yang menjadi pemborongnya terus siapa yang akan mengawasinya dan juga mereka sudah diberikan gaji oleh Negara.” terang nya.

Selain itu Dia juga menuturkan, ASN ataupun pendamping Desa tugasnya untuk mengawasi setiap kegiatan pembangunan bukan untuk jadi pemborong, tidak boleh ada keterlibatan ikut ikutan memborong ataupun pakai pihak lain dengan rekomendasinya.

“Selama ini kita tahu bahwa anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah cukup besar setiap tahunnya ke Desa. Jika kedapatan ada oknum ASN atau pendamping terlibat sebagai pemborong, warga bisa melapor langsung, Kami DPMD akan berikan sanksi tegas,” ujarnya. (Wan)